foto: KIP menyosialisasikan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008. Tampak kegiatan yang diikuti pejabat di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
KOTAMOBAGU – Kota Kotamobagu masuk nominasi penerima penghargaan sebagai daerah transparan di Sulawesi Utara. Hal ini diutarakan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara, Raymond Pasla, saat memberi materi pada sosialisasi Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, Kota Kotamobagu saat ini terus mengalami kemajuan di segala bidang, termasuk soal keterbukaan informasi. Infrastruktur penunjang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis informasi teknologi (IT) telah dimiliki daerah ini.
“Kota Kotamobagu masuk nominasi daerah transparan. Mudah-mudahan pada pleno nanti hasilnya begitu,” katanya, disambut tepuk tangan peserta kegiatan. Ia menerangkan, website pemerintah, data center dan command center yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan yang transparan.
“Teknologi semakin hari semakin berkembang. Website ini menjadi penting untuk sebuah daerah sebagai bagian dari transparansi. Melalui website, publik bisa mengakses informasi pemerintah. Itu (transparansi) di era sekarang ini telah menjadi sebuah tuntutan,” terangnya.
Berkaitan dengan sosialisasi Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, Ketua KIP Andre Mongdong, mengungkapkan transparansi publik merupakan keharusan dalam sebuah sistem pemerintahan. Dalam pasal 4 UU nomor 14 Tahun 2008, disebutkan setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kegiatan (Sosialisasi UU nomor 14 Tahun 2008) ini penting untuk, karena bisa menjadi bahan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan yang transparan. Kota Kotamobagu bisa menjadi daerah terbaik dalam pengelolaan informasi publik. Harapan kami (KIP Sulut) seperti itu,” ungkapnya. Lanjutnya, eksekutif sebagai badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan. Informasi publik itu disampaikan melalui Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“PPID ini bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan data dan pelayanan informasi. Kami apresiasi kepada pemerintah dan DPRD, karena Kota Kotamobagu menjadi satu-satunya daerah di Sulut yang sudah punya Perda tentang PPID,” tambahnya.
Kepala Bidang Statistik Informasi Komunikasi Publik (SIKP) Dinas Kominfo, Fahri Damopolii, menerangkan Kota Kotamobagu saat ini telah memiliki Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekaligus Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya. “Sebelumnya PPID utama di Bagian Humas, tapi sekarang ini sudah di Dinas Kominfo setelah ada perubahan OPD. Nantinya PPID ini juga akan ada di tiap OPD. Sehingga ketika ada masyarakat atau media yang membutuhkan informasi, bisa berkoordinasi dengan pejabat yang ditunjuk sebagai PPID,” ungkapnya. (*)
TInggalkan Komentar