BOLMONG---Tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni menjalankan tugas, fungsi
dan tanggung jawab sebagai aparatur negara, serta memberikan pelayanan
kepada masyarakat melalui program kerja dari pemerintah daerah (Pemda). ASN
juga tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik (Parpol). Jika
ada demikian, maka konsekuensinya berat. “Jika ada ASN yang terdaftar atau
masuk dipengurus parpol, akan dikenakan sanksi berat. Bisa saja langung
dipecat,” kata Kepala Bidang Pengembangan Karir, Badan Kepegawaian,
Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Aldy Pudul. Lanjutnya, dalam upaya
menjaga netralitas ASN dari pengaruh parpol dan untuk menjamin pada tugas
yang dibebankan, maka ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai.
“PNS telah diangkat dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Hal
ini disebut dalam pasal 7 ayat 1 nomor 5 tahun 2014 tentang AASN (UU ASN),”
ungkapnya.
Sehingga itu, jika pihak BKPP mendapati ada ASN yang terdaftar atau masuk
di pengurus parpol maka akan ditindak lanjut sesuai dengan aturan dan
perundangan disiplin ASN. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendapati
atau belum mendapat informasi dari pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Bolmong terkait ASN yang terdaftar atau masuk di Parpol. “Sampai saat ini
kita belum ada. Tapi, jika ada laporan dan terbukti, maka konsekuensinya
berat,” tegasnya.
Sementara itu, ketua Panwas Bolmong, Zakaria Pangkerego mengatakan,
pihaknya akan melakukan verifikasi faktual data sipol di masing-masing
parpol. “Dalam waktu dekat kita akan turun untuk mengidentifikasi anggota
parpol. Terkait PNS yang masuk di parpol, pihaknya akan menindak lanjut ke
parpol tersebut, dan melaporkan ke Pemda dalam hal ini BKPP,” tandasnya.(*)
TInggalkan Komentar