Foto: Sejumlah warga Desa Komangaan saat melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum sangadi ke Kejari Kotamobagu, baru-baru ini.
BOLMONG—Sangadi Desa Komangaan, Kecamatan Bolaang, SP alias Sab membantah keras tudingan sejumlah warganya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada kwitansi surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana desa (Dandes) tahun anggaran 2015 lalu. Menurut Sab, tudingan itu tidak benar bahkan tidak mendasar. “Orang-orang yang melapor itu sejak dari awal saya menjabat Sangadi memang tidak tidak sejalan dengan saya. Mereka tidak suka saya yang jadi Sangadi. Sehingga mereka menjadi racun dalam desa,” kata Sangadi, saat dikonfirmasi via ponselnya, kemarin.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, Dandes tahun anggaran 2015 lalu sudah melewati pemeriksaan Inspektorat Kabupaten. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mulai dari fisik hingga dokumen SPj. Dan itu tidak ada masalah. Buktinya, kata dia, sampai hari ini Dandes di Komangaan terus dicairkan. “Kalau pun ada potongan biaya meterai, itu merupakan petunjuk dari Inspektorat. Karena keterbatasan biaya sehingga biaya meterai dibebankan kepada penerima dalam hal ini pekerja,” jelasnya. Di sisi lain, ia mengaku siap menghadiri panggilan Kejaksaan jika ada panggilan.
“Saya siap. Karena intinya, apa yang mereka laporkan itu tidak benar,” tandasnya. Terpisah, Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone mengaku, saat pemeriksaan Dandes di Bolmong tahun anggaran 2015 lalu, dirinya belum menjabat Kepala Inspektorat. “Masih pejabat lama. Dokumen hasil pemeriksaan juga sudah tidak ada,” akunya. Tapi, pejabat transferan dari Pemerintah Kotamobagu itu menegaskan, pihaknya siap melakukan penelusuran kasus apabila diminta oleh Kejaksaan.
Rio menuturkan, kalau masyarakat Desa Komangaan melaporkan persoalan ini ke Inspentorat, maka akan dilakukan pemeriksaan khusus (pemsus). Ketika ada temuan administari maka konsekwensi tuntutan ganti rugi (TGR). Kalau dari hasil Pemsus ada indikasi pidana baru kita akan bawa ke rana hukum. “Tapi persoalan ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Jadi Inspektorat tidak lagi mempunyai kewenangan karena sudah di rana Aparat Penegak Hukum (APH),” sahut Rio, sembari menegaskan agar para Sangadi beserta aparat desa tidak main-main dengan dana desa.
“Jika dari hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan ada indikasi pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melimpahkan ke APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan agar ada efek jerah,” tukasnya. Sebelumnya, SP alias Sab dilaporkan sejumlah warganya ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Senin (22/4) atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang dibubuhkan dalam kwitansi pembayaran upah harian orang kerja (HOK) pada pekerjaan prasarana air bersih Desa Komangaan tahun 2015.
Saat melapor, warga juga menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti (babuk) ke kejaksaan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Imron Mashadi SH MH, mengaku telah menerima laporan warga Desa Komangaan. “Tadi siang (kemarin) ada warga dari Komangaan melaporkan secara lisan tentang adanya dugaan penyelewengan dana desa. Dan laporan tersebut akan kita tindak lanjuti. Untuk sementara akan disurvei dulu, sembari menunggu petunjuk pimpinan,” singkat Imron, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.(*)
TInggalkan Komentar