Asus
Ketua Majelis Hakim : Swita Glorite Supit SP Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pengasuransian Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

KLIKSULUT - MANADO - Terdakwa Swita Glorite Supit SP pembobol  PT.Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Manado divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda.

Berdasarkan Perkara nomor ; 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd Majelis Hakim melalui Ketua Majelis Hakim Alfi Usup, SH, MH menilai Swita Glorite Supit SP  terbukti melakukan tindak pidana pengasuransian sebagaimana dakwaan  penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Swita Glorite Supit SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perasuransian," sebut Ketua Majelis Hakim Alfi Usup, SH, MH ini di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (08/07/2021).

Dalam putusannya,Ketua Majelis Hakim Alfi Usup, SH, MH  juga menyatakan bahwa terdakwa melalui kuasa hukumnya diberikan kesempatan untuk menanggapi, apakah menerima atau melakukan banding.

"Kepada kuasa hukum, silakan berunding dengan terdakwa, apakah menerima atau melakukan banding,olehnya diberikan waktu 7 hari untuk menanggapi putusan ini", ujar Ketua Majelis Hakim Alfi Usup, SH, MH.

Terpantau wartawan lpkrinews.id, terdakwa Swita Glorite Supit SP tidak dihadirkan dalam ruang sidang atau hanya melalui daring, dimana terdakwa mengikuti sidang langsung dari Rutan Malendeng.

Kuasa Hukum Terdakwa, Balderas mengatakan terkait putusan hakim yakni 4 tahun 6 bulan dan denda 100 juta, akan berkonsultasi dengan Swita Supit.

"Dalam 7 hari ini, saya akan menentukan sikap untuk upaya hukum selanjutnya dan tentunya akan berkonsultasi dengan Swita Supit", terang Balderas.

Diketahui, JPU mendakwa SGS alias Swita melanggar pasal 76, 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pelaku diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1), pasal 263 ayat (1), Jo pasal 55 KUHPidana dan pasal 263 ayat ayat (2) KUHPidana.

Terdakwa Swita Glorite Supit SP  berhasil menguras dana milik 7 orang nasabah Tertanggung Asuransi Sinarmas MSIG Tbk yang mengikuti program asuransi Power Save dengan total sekisar Rp 82 miliar.

Selain ketujuh orang tersebut, Terdakwa  Swita Glorite Supit SP juga berhasil menguras dana milik 10 nasabah Tertanggung lainnya, dengan total sekisar Rp 128 miliar.

Totalnya, dalam kurun waktu tahun 2017-2020, Terdakwa Swita Glorite Supit SP  berhasil menguras sekisar Rp 200 miliar dari 17 orang nasabah Tertanggung PT. Sinarmas MSIG, Tbk Manado.

Sementara itu Branding and Marketing Sinarmas MSIG Life, Aditya Indrawanto  memberikan tanggapan terkait vonis hakim 4 tahun 6 bulan  kepada Swita Glorite Supit SP.

Menurut Aditya Indrawanto, saat ini perusahaan belum menerima salinan resmi hasil Putusan dari Pengadilan Negeri Manado, untuk itu Perusahaan belum bisa memberikan komentar ataupun penjelasan lebih lanjut.
 
"Perusahaan berkomitmen untuk  menghormati dan patuh pada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap", pungkas Aditya mewakili PT. Sinarmas MSIG via email, Senin 12 Juli 2021.(YUD)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar