Asus
Berkas Perkara Tindak Pidana Jasa Keuangan Dilimpahkan JPU dari Jampidum dan Kejari Jakarta Selatan ke PN Jaksel

KLIKSULUT - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Tindak Pidana Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Jasa Keuangan  atas nama Terdakwa NURHASANAH binti alm H. AHMAD SAFEI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, tanggal 01 Juli 202.

Terdakwa NURHASANAH binti alm H. AHMAD SAFEI yang telah diserah-terimakan tanggung jawab Tersangka dan Barang Buktinya pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 yang lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, statusnya dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 17 Juli 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim.

Berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, diajukan dengan dakwan melanggar pasal :

·        Pertama : pasal 53 ayat (1) UU Nomor  21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

atau

·        Kedua : pasal 54 ayat (1) UU Nomor  21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu kasus posisi yang dapat dijelaskan bahwa Terdakwa NURHASANAH binti alm H. AHMAD SAFEI selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) BUMIPUTERA telah “dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK” yaitu tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB BUMIPUTERA.

Dengan tidak dilaksanakannya perintah tersebut oleh Terdakwa NURHASANAH binti alm H. AHMAD SAFEI mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan utk membayar klaim nasabah (sampai saat ini tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp.7 trilyun), padahal tujuan surat OJK tersebut adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat atau nasabah.

Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers Nomor: PR – 524/007/K.3/Kph.3/07/2021 .(***/YUD)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar