Asus
Sindikat Pengedar Obat Keras Diringkus Satresnarkoba Polres Minsel

KLIKSULUT, MINAHASA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa mengamankan tiga pria yang diduga kuat sebagai sindikat peredaran obat keras. Yakni KW alias Kelvin (35), RM alias Iman (24) dan MRH alias Fandi (24).

Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang melalui Kabagops, Kompol Yuriko Fernanda dalam konferensi pers, Selasa (22/10/2019) mengatakan, kasus ini berkaitan dengan tindak pidana di bidang kesehatan. “Itu berdasarkan dua laporan polisi yang masuk,” ujarnya.

Sementara itu Kasatresnarkoba, Iptu Erween Tanos menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (18/10), sekitar pukul 19.15 WITA, di Jalan Raya Rerewokan, Tondano Barat. “Malam itu kami mengamankan Kelvin, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir,” katanya.

Saat itu Kelvin sedang melakukan transaksi obat keras diduga jenis Trihexyphenidyl dengan seorang pria berinisial NP alias Novri. “Dari tangan Kelvin, kami mengamankan 112 butir Trihexyphenidyl, uang Rp. 900 ribu, dua handphone serta satu unit sepeda motor,” jelas Kasat.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan, dan sekitar pukul 23.30 WITA, berhasil menangkap Iman, di wilayah Kelurahan Wewelen. Iman diketahui berperan sebagai penjual obat keras kepada Kelvin.

Setelah melakukan penggeledahan di rumah Iman, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Yaitu, 26 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp. 148 ribu dan dua handphone milik Iman, serta satu handphone dan uang tunai Rp. 148 ribu milik RM alias Raimond.

Tak berhenti di situ, polisi pun terus melakukan pengembangan. Dan pada Sabtu (19/10), sekitar pukul 19.30 WITA, polisi meringkus Fandi, di ruas jalan Desa Sea, Pineleng. Fandi mengaku, obat keras yang diedarkannya tersimpan di Perum Mawaru, Pineleng.

Polisi kemudian mendatangi rumah TB alias Broo, dan mendapati barang bukti berupa enam ribu butir Trihexyphenidyl. “Jadi, total obat keras jenis Trihexyphenidyl yang kami sita sebanyak 6.138 butir. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain,” tandas Kasatresnarkoba.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar