Asus
Parah, PT CMN
KLIKSULUT - SANGIHE -Perusahaan PT. Capung Merah Niaga (AICE) yang bergerak dibidang usaha Penjualan ice crime beroprasi tanpa memiliki ijin usaha. 
 
Hal tersebut diakui oleh Manager area Reymon Kawowode saat diwawancarai Kliksulut.com
 
Reymon kawowode menyampaikan, perusahaan tanpa ijin ini sudah beroprasi selama satu tahun di sangihe dan sudah mengantongi lebih dari 100 outled yang tersebar di wilayah Tahuna, Manalu, Peta dan sekitarnya. 
 
"Keuntungan perusahaan kami dalam satu minggu mencapai 40.000.000 sampai 80.000.000 rupiah," ucap Reymon. 
 
Reymon juga mengaku, sejak masuknya AICE di tahuna, dirinya sudah tau kalau tidak memiliki ijin, tapi dirinya hanya menjalankan tugas dari perusahaan. 
 
"Memang sejak masuk disini, saya tau tidak ada ijin, tapi saya langsung menjalankan tugas saya untuk membuka outlet untuk mensuplay AICe,"ujar Reymon. 
 
Sedangkan dalam peraturan menteri perdagangan nomor 07/M-Dag/Per/2/2017 Tahun 2017 tentang perubahan peraturan menteri perdagangan Nomor 3/M-Dag/per/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan (permendag 07/2017 bahwa SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
 
Kewajiban memiliki SIUP bagi setiap perusahaan perdagangan disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag 46/2009. 
 
Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki SIUP adalah berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar, hal ini sesuai dengan Pasal 106 UU Perdagangan.(ARDY)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar