Asus
Langgar UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ADS Di Deportasikan

MANADO - KLIKSULUT - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap satu orang Perempuan warga negara asing (WNA).

WNA yang berasal dari philipina berinisial ADS alias Suzuki di deportasikan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk dipulangkan ke negara asal, Minggu (8/8/2021).

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Manado  Muhamad Akmal melalui Kasi Pengawasan dan Penindakkan Harmans Takasiliang mengatakan bahwa ADS sebelumnya ditangkap di Desa Kalasey Kabupaten Minahasa.

Menurut Harmans, ADS diamankan pada saat operasi gabungan Pengawasan Orang Asing antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dalam hal ini Satgasus Maleo.

” ADS alias Suzuki terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian”, tegas Harmans.

Kata Harmans, proses deportasi dimulai dengan koordinasi dan kerjasama antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Muhammad Akmal dan Kepala Seksi Inteldakim, Harmans Takasiliang dengan Konsuler dari Konsulat Jenderal Filipina di Manado, Manuel C. Ayap sehingga dikeluarkan Travel Document untuk ADS.

Selanjutnya, pengawalan ADS dari Bandara Sam Ratulangi Manado ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta di Tangerang oleh 2 orang staf Seksi Inteldakim dan diawasi oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Sebrianto. Kemudian diserahkan ke TPI Bandara Soekarno Hatta untuk dikembalikan ke negara asalnya.

Diketahui, Deteni dan semua petugas wajib melaksanakan Swab PCR dengan hasil negatif sebagai syarat penerbangan dan semua prosesnya mematuhi protokol kesehatan.

“Kami menghimbau, masyarakat yang dihubungi Warga Asing saat ke Indonesia dan hendak tinggal, tolong disampaikan bahwa harus mengurus  ijin tinggal dan jangan menyalagunakannya”, tandas Harmans.

(Ardy)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar