KLIKSULUT, MANADO -- Tim Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Aiptu Rony Wentuk, mengamankan AK alias Dit (25) warga Desa Watulaney, Kecamatan Lembean Timur, Rabu (11/9).
Pelaku diamankan karena sebelumnya dilaporkan melakukan aksi biadab dan tak terpuji terhadap perempuan, sebut saja Jingga (14) -nama disamarkan- yang masih berstatus siswi SMP.
Sementara aksi cabul dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan adik iparnya di Kecamatan Tondano Barat bulan Mei lalu. Dimana pelaku telah beraksi sebanyak dua kali dengan memegang payudara hingga menyutubuhinya ketika korban sedang tidur.
Aksi pelaku terbongkar ketika didapati kakak korban. Saat itu juga keluarga korban langsung melapor ke Mapolres Minahasa. Sementara pelaku diketahui langsung melarikan diri dari tempatnya beraksi dan kejaran polisi.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melakui Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK membenarkan hal itu. Dikatakan Santoso, usai diamankan pelaku langsung dibawah ke Mapolres guna diproses hukum lanjut. "Pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Minahasa," kata Santoso.(*)
TInggalkan Komentar