Asus
BNNP Sulut dan Bea Cukai Ungkap Ganja Jaringan Lampung
KLIKSULUT, Manado - Kolaborasi Badan Nasional Narkotika Propinsi (BNNP) Sulut bersama Kanwil Bea Cukai Sulut Bagian Utara, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan berat 19,27 gram.
 
Barang haram tersebut diperoleh dari tiga tersangka beridentitas FAB alias Fandy, warga Boroko Timur, Bolmut, AA alias Azwar, warga Bolangitang ll, Bolmut serta RAB alias Reza, warga Mongkoinit, Bolmong. 
 
"Dalam melaksanakan aksinya,ada yang berperan sebagai pengedar dan ada pengguna," cetus Kepala BNNP Sulut,
Brigjen Pol. Drs. Victor J. Lasut, MM
,Kamis (09/07/2020) di Kantor BNNP Sulut.
 
Bersama Kakanwil Bea Cukai, Cerah Bangun, Brigjen Lasut menguraikan bagaimmana penangkapan ketiga tersangka. 
 
Pada tanggal 30 Juni, siang hari, Kasi Sidik Berantas BNNP, Kompol Julius Sayangbati, mengamankan tersangka FAB di Boroko, Dusun 2, di salah satu jasa pengiriman barang. Petugas menemukan satu paket yang diduga berisi ganja. Saat diinterogasi, FAB mengaku barang itu hasil patungan dengan tersangka AA. 
 
Nah, atas pengakuan FAB, tim menjemput tersangka AA di jalan Desa Boroko Timur, malam harinya. AA mengaku pula, paket itu juga adalah hasil patungan dengan tersangka RAB. Dengan keterangan AA, tersangka RAB Ditangkap di Kelurahan Kotamobagu Barat, tepatnya di salah satu hotel.
 
Dari ketiganya, petugas menyita babuk ganja seberat 19,27 gram, 3 unit HP, 1 dompet wanita berwarna biru dan babuk lainnya. 
 
Kata Lasut yang pernah menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut tersebut, ini merupakan sindikat narkotika jaringan Lampung, mereka memesan via online dan dikirim lewat agen pengiriman. 
 
Di Lampung, ganja dijual sekira Rp 50 ribu untuk tiap gram. Nah ganja itu kemudian akan dijual dengan harga 150 ribu per gram. Ketiga tersangka mengirimkan uang ke Lampung senilai Rp 650 ribu untuk membeli barang haram tersebut.
 
"Penangkapan ini berkat kerja sama dengan pihak Bea Cukai," kunci eks Direktur Narkotika BNN ini.(dhy)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar