Sosialisasi Penyidikan Tindak Pidana Oleh Bareskrim Polri di Aryaduta Manado
KLISULUT, MANADO - Tim Bareskrim Polri dipimpin Ketua Tim Kombes Pol Antonius Pujianto menggelar sosialisasi Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di Hotel Aryaduta Manado, Kamis (24/10/2019).
Kegiatan ini dibuka oleh Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, diikuti oleh para Kasubdit dan para Kasat Reskrim di jajaran Polda wilayah Indonesia Timur, yaitu Sulut, Sulsel, Sulteng, Sulbar, Sultra, Gorontalo, Papua dan Papua Barat.
Kapolda dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran Tim Sosialisasi. "Regulasi ini sangat-sangat urgen dan bermanfaat karena banyak mengatur tentang kewenangan Penyidik. Saya menganggap ini merupakan kebutuhan organisasi," ujar Kapolda.
Ia juga mengatakan Perkap ini nantinya bukan hanya diketahui para Penyidik tapi harus diketahui semua anggota Polri. "Semua Perkap wajib diketahui seluruh anggota Polri bukan hanya penyidik saja," katanya.
Dengan adanya Perkap ini, Kapolda berharap akan lebih mempermudah proses penyidikan dan bisa memberikan proteksi dari bebagai macam intervensi terhadap penyidikan.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bareskrim Polri, yaitu Kombes Pol Lucky Ariansyah, Kombes Pol Nurhadi dan AKBP Supriyadi.(*)
TInggalkan Komentar