Residivis Kasus Pembunuhan Dan Perampokan Toko Emas 7,7 Miliar Dihadiahi Timah Panas
Kliksulut.com, MANADO - Residivis kasus pembunuhan dan perampokan toko emas, CAT alias Laka (28), warga Kelurahan Pakowa, Lingkungan II, Kecamatan Wanea.Ditangkap Rabu (10/7), di tempat persembunyian tak jauh dari tempat tinggalnya.
Tim Resmob Polda Sulut, dipimpin Wakatim Resmob AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK, berhasil menangkap seorang pelaku dan saat diamankan Polisi terpaksa melumpuhkan kaki pelaku, dikarenakan pelaku mencoba melawan polisi dengan senjata tajam jenis pisau badik.
Diketahui,pelaku adalah residivis kasus pembunuhan tahun 2008 dan pencurian emas Haji Halid Musa (62), warga Kelurahan Kinali, Lingkungan II, Kecamatan Kawangkoaan, yang terjadi di Desa Amogena II Jaga II, Kecamatan Langowan Timur, tepatnya di Toko Emas Subur, yang kerugian mencapai Rp7,7 miliar, tanggal 28 Mei 2019.
Akibat perampokan itu "Korban mengalami kerugian sebesar Rp7.7 milyar, dengan rincian uang 200jt dan emas 15 kg,total Rp.7.700.000.000 (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah ).
Sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/41/V/2019/Sulut/Resmin/Polsek Rural Langowan, tanggal 28 Mei 2019.
Polisi melakukan pengembangan dan penyelidikkan,alhasil pelaku dapat diringkus.
Wakatim Resmob Polda Sulut, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan,tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini. Jadi polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut," jelas AKP Sugeng.
:Pelaku diamankan di Mapolda Sulut dan akan dilakukan proses penyelidikkan lebih lanjut,"pungkasny.(*)
TInggalkan Komentar