Asus
Kejati Sulut Terima 2 Tersangka Tindak Pidana Bea dan Cukai
KLIKSULUT - MANADO - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menerima 2 orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II), yang berkas perkaranya terpisah/splitzing, yang diserahkan oleh Penyidik pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Utara, Senin (28/06/2021).
 
Demikian rilis dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih SH., MH., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk SH., MH., dalam konferensi pers di aula Kantor Kejati Sulut.
 
Disebutkan bahwa kedua tersangka itu masing-masing berinisial JGSS alias Jefferson (43), warga Tumpaan Satu Jaga II Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan yang berprofesi sebagai wiraswasta dan seorang mahasiswa berinisial FGKR alias Fernando (31), warga Lingkungan I Kelurahan Kleak RW 01, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
 
Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Utara sebanyak 17 item berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bitung dan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua PN Manado.
 
Tersangka I dan Tersangka II diduga melakukan Tindak Pidana Bea dan Cukai menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 2.160.000, yang semuanya tidak dilekati pita cukai atau dilekati dengan pita cukai palsu.
 
Adapun kronologis perbuatan yang dilakukan oleh tersangka bermula pada tanggal 15 Januari 2021, tersangka FGKR yang berkerja sama usaha dengan tersangka JGSS, melakukan pemesanan rokok atau Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dilekati dengan pita cukai palsu kepada RH alias Rudi untuk kemudian dikirimkan dari Surabaya menuju Pelabuhan Bitung dengan menggunakan jasa ekspedisi melalui YP alias Yustus.
 
RH dan YP sebelumnya telah mereka kenal, karena pemesanan dan pengiriman yang sama telah beberapa kali dilakukan sebelumnya, sehingga dengan tujuan bersama dengan tersangka JGSS, rencana pemesanan dan pengiriman tersebut semata-mata untuk kemudian dijual kembali pada warung-warung dan toko-toko di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan guna mendapatkan keuntungan yang besar, yang kemudian keuntungan dibagi rata masing-masing 50 %.
 
Selanjutnya, Kapal KM. SPIL CAYA yang memuat Peti Kemas nomor SPNU2965933 tiba di Pelabuhan Peti Kemas Bitung pada tanggal 16 Februari 2021 pukul 05.00 WITA dan selanjutnya mulai melakukan pembongkaran muatan pada pukul 08.00 WITA dan khusus Petikemas dengan Kode SPNU 2965933 diturunkan dari kapal pada pukul 14.00 WITA dan ditimbun di Terminal Peti Kemas Bitung Blok C S23 R3 T4.
 
Kemudian, setelah menerima informasi orderan dari pihak PT. Mega Multi Cakrawala, saudara APA alias Agusfiandi alias Buyung yang bernaung dibawah PT. Rizky Jasa Lindo selaku perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Pelabuhan Peti Kemas Bitung, melakukan pengurusan dokumen administrasi untuk pengeluaran Peti Kemas nomor SPNU2965933 tersebut dari Pelabuhan Peti Kemas Bitung, yaitu dengan menerima dokumen Bill of Lading (B/L) nomor 0421625202X dari saudari N alias Nurjannah, selaku tenaga administrasi dari PT. Mega Multi Cakrawala menebus Delivery Order (DO) nomor 0421625202X di PT. Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) selaku Agen Pelayaran tempat Kapal KM. Spil lCaya bernaung, dan melakukan pembayaran Terminal Handeling Change (THC) kepada PT. Rizky Jasa Lindo guna mendapatkan Delivery Card Peti Kemas nomor SPNU2965933 tersebut sebagai dokumen pengantaran Peti Kemas kepada pemilik barang yaitu tersangka JGSS.
 
Selanjutnya barang tersebut diantar ke dekat Toko “IRFON” milik tersangka JGSS di Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, yang selanjutnya memberikan atau mengirimkan nomor handphone tersangka FGKR terkait pengeluaran Peti Kemas SPNU2965933 dari Terminal Petikemas Bitung.
 
Selanjutnya tersangka II FGKR menghubungi saudara ARHK alias Arief alias Ai dan menginformasikan bahwa saudara APA alias Agusfiandi alias Buyung yang mengurus dokumen pengeluaran Peti Kemas SPNU2965933 tersebut, sehingga pada tanggal 16 Februari 2021 tersebut saudara ARHK alias Arief alias Ai menghubungi dan bertemu dengan saksi APA alias Agusfiandi alias Buyung serta menerima dokumen Bill of Lading (B/L) nomor 0421625202X, Delivery Order (DO) nomor 0421625202X, dan Delivery Card Peti Kemas nomor SPNU2965933 tersebut.
 
Kemudian, ARHK alias Arief alias Ai meminta saudara JK alias Jootje alias Uce untuk mengangkut atau mengantar Peti Kemas SPNU2965933 dari Terminal Petikemas Bitung menuju ke tempat di dekat toko milik tersangka di daerah tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, tiba-tiba saudara JK alias Jootje alias Uce menolak permintaan tersangka dan saudara ARHK alias Arief alias Ai tersebut, karena memperhatikan bahwa Peti Kemas SPNU2965933 telah diawasi oleh 4 orang yang dicurigai sebagai petugas bea cukai.
Berdasarkan informasi tersebut, maka tersangka JGSS dan tersangka II FGKR memutuskan untuk mengirimkan kembali Peti Kemas SPNU2965933 tersebut dari Terminal Peti Kemas Bitung menuju ke Surabaya, sehingga tersangka FGKR menghubungi YP untuk mengurus proses pengembalian Peti Kemas tersebut.
 
Lalu pada hari Sabtu, tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WITA, berdasarkan Surat Perintah nomor: PRIN-2/WBC.18/2021, tanggal 31 Januari 2021, Hendra Patrick Nanlohy dan Dionisius Mario Dambe Timang, keduanya petugas pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Bagian Sulut melakukan penindakan terhadap Peti Kemas SPNU2965933 yang setelah dibuka didapati berisi Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin merek “NOUS”, merek “GLX”, dan merek “PLUS” yang semuanya dilekati dengan pita cukai palsu di Terminal Petikemas Bitung.
 
Selanjutnya setelah dilakukan pencacahan berdasarkan Berita Acara Pencacahan Nomor: BA.Cacah-01/WBC.18/PPNS/2021, tanggal 22 Februari 2021, didapati rincian Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 2.160.000 batang rokok pada kemasan tertulis merek “NOUS”, 592.000 batang rokok pada kemasan tertulis merek “GLX”, dan 480.000 batang rokok pada kemasan tertulis merek “PLUS” yang semuanya dilekati dengan pita cukai palsu.
 
Kemudian diduga, tersangka JGSS dan tersang FGKR alias Fernando telah melakukan tindak pidana ini sebanyak 3 kali pada tanggal 23 Desember 2017, pada tanggal 23 Januari 2018, dan pada tanggal 31 Agustus 2020. Dan telah menawarkan dan menjual Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek NOUS dan PLUS yang dilekati dengan pita cukai palsu kepada warung-warung dan toko-toko di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dengan harga yang relatif lebih terjangkau (murah/harga miring) dan mendapatkan untung atas hasil penjualan tersebut.
 
Perbuatan tersangka JGSS alias Jefferson dan Tersangka II FGKR alias Fernando diancam pidana kesatu dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Akibat perbuatan tersangka IJGSS dan tersangka FGKR negara mengalami kerugian dari potensi penerimaan cukai Hasil Tembakau sebanyak Rp. 1.470.560.000. (***/YUD)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar