Asus
Sunardi Minta Yasti Hargai Keputusan DPR-RI dan Rumusan Tim Pemekaran

Sunardi Kadullah

Terkait Rencana JR Tapal Batas Bolmong-Bolsel

BOLSEL – Anggota DPRD Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dari Partai Hanura, Sunardi Kadullah menyentil upaya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)yang berencana mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terhadap Permendagri Nomor 40 tahun 2016 terkait tapal batas Bolmong-Bolsel. Menurutnya, Permendagri terkait tapal batas tersebut merupakan turunan dari undang-undang pemekaran Nomor 30 tahun 2008 tentang pemekaran Kabupaten Bolsel. “Semua poin yang tersirat dalam Permendagri 40 Tahun 2016 mengacu pada Undang-undang pemekaran Kabupaten Bolsel yang telah disetujui dan disahkan oleh DPR-RI pada 2008 lalu,” tegasnya.

Maka dari itu, ditegaskan Sunardi, dengan pengajuan JR tersebut, sikap Pemkab Bolmong sama halnya tidak menghargai keputusan lembaga DPR-RI dan perjuangan tim pemekaran yang telah berupaya memekarkan daerah kita ini. “Jadi apabila Permendagri ini minta ditinjau kembali, itu sama saja mengoreksi dan jelas bertentangan dengan undang-undang pemekaran. Sehingga, apabila MK menerima usulan Judicial review itu, tentu akan melibatkan tapal batas semua daerah yang bersinggungan dengan daerah tersebut. Maka kesimpulannya, rencana konyol Yasti Soepredjo Mokoagow (Bupati Bolmong) ini cuma biking gaduh di wilayah Bolaang Mongondow Raya,”cetusnya.

Sunardi juga berpendapat, Pemkab Bolmong sama sekali tidak menghargai rumusan tapal batas Bolmong-Bolsel oleh tim pemekaran. “Dimana Yasti (Bupati Bolmong) saat semua rakyat memperjuangkan pemekaran wilayah BMR. Jika memang tidak terlibat, lebih baik diam dan jangan banyak ceplas-ceplos mengoreksi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Sengketa tapal batas Indonesia dengan Malaysia saja bisa saling kompromi, kok kita yang jelas-jelas berdiri di NKRI saling menjatuhkan hanya karena perkara tapal batas dan kepentingan tetek bengek lainnya,”sentilnya.

Sunardi juga menganalisa, jika perkara tapal batas yang jelas sudah rampung ini kemudian diperkarakan kembali kemudian disetujui pemerintah pusat, tentu akan diikuti dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia karena telah menjadi isu nasional, sehingga berimbas kepada stabilitas daerah yang bersengketa tapal batas. “Jika pemerintah pusat sudah memutuskan, tentu sudah melalui pertimbangan yang matang. Jadi lebih baik legowo saja,”tandasnya. Melihat kondisi ini, Sunardi menyarankan pihak Pemkab Bolmong berkonsultasi dengan para tokoh-tokoh pemekaran.

Sekedar diketahui, saat difasilitasi oleh sejumlah elemen kementerian bersama pihak Pemkab Bolsel, terkait penyelasaian permasalahan Dana Bagi Hasil (DBH) atas royalti PT J Resource Bolaang Mongondow, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow menolak mendantangani kesepakatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Bahkan Bupati Yasti akan mengajukan Judicial Review (Peninjauan Kembali) Kemendagri Nomor 40 tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi. Pemkab Bolmong menilai, keputusan pemerintah pusat tidak menguntungkan pihaknya, karena dari hasil rembuk yang digelar beberapa waktu lalu itu, pemerintah pusat tetap ngontot menetapkan Bolsel sebagai daerah penghasil ditinjau dari ketetapan tapal batas dan atas itu Pemkab Bolsel berhak menerima royalti dari PT JRBM sebesar puluhan miliar. (*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar