Sekda Bolmong, Tahlis Gallang menjadi yang pertama menggunakan
absen dengan sistem deteksi wajah (face detection) usai apel, kemarin.
BOLMONG---Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi
memberlakukan absensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sistem deteksi
wajah (face detection), Kamis (01/02/2018).
Terpantau, usai melaksanakan apel pagi, seluruh jajaran PNS di lingkup
Sekretariat Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda), Tahlis
Gallang langsung melakukan absensi dengan menggunakan sensor wajah ini.
Tahlis selaku panglima PNS Bolmong menjadi yang pertama dalam mengambil
absen. Mantan Sekda Bolsel dan Kotamobagu ini menjelaskan, Bupati
menetapkan tahun 2018 ini sebagai tahun disiplin, pengabdian serta
pelayanan. Untuk itu, salah satu yang harus diperketat adalah absensi.
“Saya harap setiap ASN tidak hanya fokus pada aspek kehadiran. Akan tetapi
harus dibarengi dengan menunjukan sikap mental disiplin dan lain
sebagainya,” jelas Sekda. Lebih lanjut, dirinya berharap, para PNS dapat
menunjukan kualitas terbaik sebagai aparatur yang mampu menjalankan
program, dan melakukan pelayanan yang prima, demi menuju Bolmong yang lebih
hebat. “Untuk itu saya selalu mengingatkan agar ASN lebih disiplin dalam
melakukan tugas, apalagi soal kehadiran itu sangat penting,” sahutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian (Orpeg), Irlansyah
Mokodompit turut menerangkan, hingga kemarin, proses penginputan di
masing-masing SKPD sudah mencapai 99 persen. “Hari ini sudah mulai running
sesuai target yang diinstruksiakan. Tinggal di tingkat Kecamatan yang akan
dikaji terkait face finger dan finger print. Tapi, saat masih ada beberapa
yang belum mengikuti penginputan,” terang Irlansyah, saat ditemui di ruang
kerjanya, kemarin. Di sisi lain, pejabat transferan Kota Kotamobagu ini
menuturkan, sistem absensi deteksi wajah ini dinilai lebih akurat dan tidak
mudah dimanipulasi. Dan bagi PNS yang tidak melakukan perekaman wajah dan
tidak terdaftar di face detection akan berpengaruh terhadap pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Untuk pemotongan TPP melalui Bagian
Organisasi, dan itu jelas bagi ASN yang tidak melakukan face. Sedangkan
untuk penindakan disiplin yang akan mengurus itu BKPP,” jelasnya. Dia
menambahakan, bagi setiap PNS yang nantinya akan melakukan Tugas Luar (TL),
sakit, maupun kegiatan lainnya harus melampirkan surat keterangan dan
dimasukkan ke Bagian Orpeg. “Prosesnya mau tidak mau harus diikuti, karena
ini menyangkut disiplin dan aspek kehadiran untuk bekerja lebih baik demi
menuju Bolmong Hebat,” kuncinya.(*)
TInggalkan Komentar