Asus
72 Pasangan Nikah Massal

Foto : Sekda Bolmong, Tahlis Gallang menyerahkan akta nikah kepada pasutri yang mengikuti program nikah missal.

 

KLIKSULUT, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kembali menggelar Nikah Massal. Kepala Disdukcapil Bolmong, Iswan Gonibala mengatakan, pihaknya menggelar nikah massal di Desa poopo Barat, Kecamatan Passi Timur. “Saat ini lokasinya kami pusatkan di Desa Poopo Barat Kecamatan Passi Timur,” kata Iswan. Lanjutnya, pihaknya sudah mempersiapkan proses pengurusan administrasinya. “Ini merupakan Program tahunan Pemkab Bolmong, melalui Disdukcapil untuk meringankan biaya perkawinan bagi warga yang tidak mampu,” jelasnya.

Senada dikatakan Kepala Bidang Pencataan Sipil Disdukcapil Bolmong, Yenny Djaman. Menurut dia, pasangan nikah kali ini berjumlah 72 pasang. Pasangan tertua umur 64 tahun, dan termuda umur 22 tahun. “Kali ini kami over target. Karena harusnya 50 pasang yang dianggarkan. Itu berarti kesadaran warga semakin meningkat untuk pencatatan nikah,” kata Yenny.

Sementara itu, Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan dalam sambutannya, program tersebut penting dalam membantu program pemerintah dalam rangka pembinaan keluarga atas dasar ajaran agama, melalui ikatan pernikahan.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa, setiap masyarakat yang memiliki pasangan hidup harus mempunyai identitas jelas, dan dibuktikan dengan adanya buku nikah. Sebab, dalam kutipan buku nikah terdapat hak dan kewajiban suami istri guna membentuk keluarga kecil bahagia dan harmonis,” ujar Tahlis.

Buku nikah juga sebagai bukti legalitas serta syarat mutlak bagi pasangan suami istri (Pasutri) untuk keperluan mengurus administrasi kependudukan. “Ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah, untuk meringankan beban masyarakat khususnya yang belum memiliki biaya mengurus administrasi pencatatan nikah, akta kelahiran dan akta kematian,” pungkas Tahlis.(*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar