KLIKSULUT, MINUT-- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2019 yang hingga sampai saat ini belum juga diketuk oleh DPRD Minut bukani kendala bagi Dinas Kesehatan (Dinkes) Minut.
Pembayaran iuran untuk BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemkab Minut bagi Penerima Bantuan Iuran atau (PBI) tetap aman atau tidak akan ada tunggakan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minut, dr Harly Somputan bahwa dengan belum diketuknya APBD-P tidak menjadi kendala besar untuk pembayaran BPJS.
tetap akan aman "BPJS Kesehatan karena pemerintah daerah telah membayarnya sampai dengan bulan Desember. Sebab, iuran BPJS Kesehatan ini telah tertata di APBD induk 2019," ujar Somputan. Kamis (26/9).
menurut Somputan, Pemkab Minut telah menyiapkan anggaran untuk BPJS Kesehatan sebesar kurang lebih Rp14 miliar untuk 55.800 jiwa penerima bantuan iuran yang ada di Kabupaten Minut pada tahun 2019 ini. Dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta hanya bisa menggunakan pelayanan kelas 3 dalam BPJS Kesehatan.
"Data penerima bantuan BPJS ini sesuai data warga miskin yang ada di Dinas Sosial dan PMD Minut,"tuturnya.
Ditambahkan Somputan, anggaran pembayaran bantuan kesehatan ini akan berubah pada tahun 2020 mendatang.
"hal ini disebabkan biaya iuran pada tahun depan akan naik karena tinggal penetapan dari pemerintah pusat,"jelasnya. (*)
TInggalkan Komentar