Asus
Denda 100 Ribu Tidak Gunakan Masker
KLIKSULUT - Minut Berdasarkan peraturan Bupati nomor 45 tahun 2020 mengenai penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Minahasa Utara. Maka dari itu Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan sosialisasi perbup tersebut di wilayah Airmadidi. Senin (14/9) sekira pukul 13:00 Wita.
 
Dipimpin langsung Kapolres Minut, AKBP.Grace Krisna Rahakbau Sik Msi didampingi Kasat Pol-PP Pemkab Minut Robby Parengkuan serta ketua DPRD.
 
Sementara itu Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau saat dikonfirmasi mengatakan tepat pada hari ini seluruh Polda Sulawesi Utara melakukan operasi Justisi yang mana berdasarkan perbup no 45 tahun 2020 tentang penegakan disiplin serta penegakan hukum.
 
"Berdasarkan hal tersebut, kami forkopimda bersama rekan-rekan TNI, Satpol-PP Minut selama tiga hari kedepan akan melaksanakan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat Minut untuk menaati aturan tersebut,"kata Kapolres.
 
Lanjut dikatakan Kapolres, berdasarkan aturan tersebut yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif serta sanksi disiplin.
 
"Jadi bagi setiap orang yang melanggar Protokol kesehatan, sanksi diberikan bagi perorangan, pembuka usaha maupun bagi perusahaan ataupun masyarakat yang melaksanakan suka maupun duka yang tidak sesuai protokol kesehatan,"ujar Rahakbau.
 
Lebih jelas lagi Kapolres mengatakan bagi setiap orang yang ditemukan tidak menggunakan masker dikenai denda 100 ribu, dan 500 ribu bagi penyelenggara seka maupun duka dan 1 juta rupiah bagi perusahaan maupun restoran yang tidak mentaati protokol kesehatan.
 
"Tiga hari kedepan sejak hari ini kami lakukan sosialisasi dan setelah sanksi kami tegakkan tak ada lagi yang namanya tawar menawar,"jelas Kapolres. (Bry)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar