KLIKSULUT.COM, MINAHASA - Usai menahan lima orang tersangka pencurian Emas dan uang di Toko Emas Subur Langowan. Kini polisi melakukan penulusuran atas keberadaan barang bukti berupa Emas yang diambil para pelaku.
"Pengakuan para pelaku jika hasilnya telah dijual dan digadai," kata Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK, Kamis (5/9) kemarin dalam press release, di ruang Maesa Mapolres Minahasa.
Karena dikatakannya, barang bukti yang diamankan polisi saat ini baru berupa uang tunai sekitar Rp 60 Juta, 1 unit mobil Xenia, dua Handphone serta jam tangan. Bahkan jika dibandingkan dengan pengakuan para pelaku soal uang yang mereka terima, jauh dari hasil curian diperkirakan Rp 7,7 Miliar.
"Disini akan kami telusuri soal selisih dari pengakuan para tersangka atas jumlah uang yang diterima ketika dibagi," jelasnya bersama Kabag Ops Kompol Yuriko Fernanda SH SIK.
Bukan saja soal Emas, polisi juga tengah mencari sejumlah alat yang digunakan para pelaku ketika beraksi membobol toko Emas di Desa Amongena, Kecamatan Langowan Timur. "Karena pengakuan mereka jika alat-alat itu langsung dibuang di jembatan Ring Road Manado," kata Kasat.
Lanjutnya bahwa ketika beraksi sebelumnya para pelaku mencari target untuk dijadikan tempat mencuri. Nah ketika melintas di Toko Emas Subur, mereka melihat kondisi sekitar sedang sepi.
Seketika itu juga para pelaku langsung beraksi dan kabur serta membagi uang hasil curian. Sementara Emas di jual dan digadai. "Otak pencuriannya adalah DR alias Bobby dengan dibantu CT alias Laka, DR alias Kalo, EK alias Besker. Sedangkan peran perempuan GY alias Amey adalah menjual dan menggadaikan Emas," tambahnya.
Bahkan dikatakan Sugeng, jika barang emas yang digadaikan bukan pada wilayah Sulut. Melainkan di luar daerah ketika para pelaku Bobby melarikan diri dengan cara berpindah-pindah.
"Bobby adalah residivis sehingga caranya melarikan diri berpindah-pindah. Bahkan pura-pura memiliki kos, padahal sering menginap di hotel berbintang," jelasnya bersama Kanit Jatanras Aipda Maikel Pesik.
Sehingga uang hasil penjualan dan penggadaian Emas digunakan untuk kebutuhan selama pelarian. Bukan saja itu, Bobby mengaku jika telah habis.
"Ancaman hukuman yang akan disangkakan terhadap para pelaku berbeda. Tergantung perannya ketika beraksi," tukasnya.
Namun kini jelasnya polisi menerapkan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 subsidier pasa 362 Juncto 56 ayat 2 KUHP.
Bahkan kini polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Jaksa atas nama pelaku Amey. Selanjutnya, Jumat (6/9) hari ini akan ada pula pelimpahan kepada Jaksa karena berkas para pelaku dilakukan secara Split atau terpisah.
Sekedar diketahui usai mengetahui adanya laporan dari korban H Musa Halid pemilik toko atas kejadian yang menimpanya. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya satu per satu pelaku berhasil diamankan polisi dari pelaku Laka, Kelo, Amey dan Eke. Sedangkan pelaku Bobby datang menyerahkan ke Polres Minahasa Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 11.00 Wita.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,7 miliar. Itu karenakan para pelaku menggasak emas seberat 15 Kilogram dan uang tunai Rp 200 juta ketika toko dalam keadaan tertutup. (Nix)
TInggalkan Komentar