KLIKSULUT, MANADO- Sial dialami GW (19), warga Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, pasalnya
pada hari Kamis (20/6), sekira pukul 02.00 Wita,korban mengalami penganiayaan yang dilakukan BW alias Bray (23),suaminya,tempat kejadian perkara (tkp),dirumah Desa Kamangta.
Oleh korban dilaporkan di Polresta Manado,pada hari Kamis (21/6),sekira pukul 21.30 Wita
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas I Polresta Manado yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit, melakukan pengejaran terhadap pengangguran ini. Terduga pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua,pada hari Kamis (20/6),sekira pukul 24.00 Wita.
Peristiwa penganiayaan itu,berawal dari niat terduga pelaku,hendak membicarakan masalah rumah.
Dari pembicaraan itu,keduanya saling adu argumen yang mengakibatkan perang mulut.
Terduga pelaku,yang sudah naik pitam langsung menampar korban sebanyak enam kali di bagian wajah.
Bukan hanya itu,korban dilempar menggunakan handphone,sehingga mengena pada bagian wajah tepatnya pada mata sebelah kiri korban .
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel,saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh, membenarkan laporan dan penangkapan itu.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado dan akan dilakukan penyelidikkan lebih lanjut" ujar mantan Kapolsek Tompaso ini.(*).
TInggalkan Komentar