Asus




Klikzulut, BOLMONG---Pembayaran gaji 14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) khususnya di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan diam-diam ternyata meninggalkan cerita kurang enak.
Pasalnya, besaran gaji 14 yang diterima para CPNS di dua instansi tersebut tidak sesuai alias kurang. Hampir tiga pekan berlalu pasca pembayaran THR. Tapi tak ada yang berani menyuarakan masalah itu. Hanya menjadi perbincangan hangat dikalangan sesama CPNS. Mungkin karena takut. Hingga akhirnya, persoalan itu sampai ke telinga awak media. Saat dikonfirmasi, beberapa CPNS di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan akhirnya mengaku. Salah satu CPNS dari Dinas Kesehatan yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, awalnya, dia mengira hanya gajinya saja yang kurang. Tapi, setelah bertanya kesesama CPNS khususnya tenaga kesehatan, ternyata sama. “Kekurangannya juga cukup besar antara 400 hingga 500 ribu rupiah. Padahal rekan kami CPNS di RSUD katanya gaji mereka diiterima utuh. Sama seperti gaji pada bulan-bulan sebelumnya,” aku salah satu CPNS yang tidak mau menyebutkan namanya, yang turut dibenarkan beberapa rekannya sesama CPNS.  
Hal serupa dikatakan CPNS lain dari Dinas Pendidikan. Ia mengaku, rata-rata CPNS guru juga mengalami hal yang sama. “Kalau di Dinas Pendidikan kami baru tahu. Karena gaji 14 CPNS guru baru diayarkan setelah lebaran baru-baru ini. Tapi memang rata-rata tidak sesuai dengan gaji yang biasa kami terima setiap bulan. Gaji saya kekurangan sekitar 500-an ribu,” ungkap sumber yang juga menolak menyebutkan namanya. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Sahara Albugis saat dikonfirmasi mengaku baru mendengar informasi itu dari wartawan. Menurut Sahara, dalam melakukan pembayaran gaji pegawai, pihaknya hanya mengacu pada daftar gaji yang dikeluarkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong. “Astaga. Saya belum tahu soal itu. Nanti saya akan kroscek ke bendahara. Yang jelas, kami melakukan pembayaran gaji hanya berdasarkan pada daftar gaji dari BKD,” sahut Sahara Albugis, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Senada dikatakan, Kepala Dinas Pendidikan Bolmong, Renti Mokoginta. “Saya sudah dengar informasi ini. Dan setelah dikroscek, ternyata ada keselahan input gaji dari BKD. Jadi tidak ada pemotongan. Sistem keuangan sekarang sudah online. Tidak ada celah bagi dinas melakukan pemotongan gaji pegawai,” ujar Renti, kemarin.
Terpisah, Kepala BKD Bolmong, Fico Mokodompit tak menampik informasi tersebut. Tapi menurut Fico, hal itu hanya mis (salah dan ketidaksesuaian) data saat penginputan gaji 14 CPNS di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. “Memang data dari kami (BKD) ada item yang kurang. Dan tidak sempat lagi dikroscek kemudian langsung diberikan ke dinas. Begitu juga saat dinas mengajukan pembayaran, dari BKD juga sudah tidak sempat cek dan langsung diproses. Tapi harusnya, dari dinas juga kroscek kembali data yang dari BKD. Jangan sampai ada yang kurang,” jelas Fico di ruang kerjanya, kemarin. Di sisi lain, atas kejadian tersebut, lanjut Fico, pihaknya sudah minta bendahara kedua dinas untuk kembali memasukkan permintaan pembayaran gaji 14 yang masih kurang bayar. “Jadi tidak ada pemotongan.
Hanya saja ada item yang kurang saat penginputan. Dan kami sudah minta bendahara masing-masing dinas untuk segera memproses selisih kekurangan gaji 14 yang belum terbayar. Dalam waktu dekat ini semuanya akan dibayarkan,” tandasnya. Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Senin 6 Mei 2019 lalu, besaran THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan yang diterima pekerja tersebut pada dua bulan sebelum bulan hari raya. Besaran THR diatur paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.(*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar