Karyawan Swasta Bobol "Mahkota" ABG Tondano, Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar
Kliksulut.com MINAHASA - Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Aiptu Ronny Wentuk mengamankan lelaki RW alias Mon (20) warga Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur, Selasa (2/7) sekitar pukul 09.30 Wita.
Mon yang berprofesi karyawan Swasta dibekuk karena dilaporkan telah melakukan aksi cabul terhadap seorang gadis Anak Baru Gede (ABG) sebut saja Mawar (15) warga kelurahan disalah satu kecamatan di Tondano, pada Minggu (30/6).
Informasi diperoleh, kejadian berawal saat pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan di sekitar Benteng Moraya dan makan Konro. Usai makan, korban dibawa pelaku ke rumahnya dan masuk kedalam kamar dengan alasan main handphone. Disitu pelaku mulai menjalankan aksi rayuan terhadap korban yang baru saling kenal sekitar tiga minggu di Media Sosial.
Bahkan Mon mulai meminta korban untuk membuka celananya sambil mengajak untuk berhubungan badan.
Pelaku pun berhasil membobol keperawanan Mawar hingga merintih kesakitan. Usai menjamanya, korban usai dihantar pulang oleh pelaku langsung menceritakan apa yang dialaminya terhadap orang tuanya. Mendengar cerita itu, orang tua korban langsung membawanya ke Mapolres Minahasa untuk melaporkan apa yang dialaminya.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Fadly mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/278/V11/2019/ SULUT/Resmin tanggal 1 juli 2019.
"Sudah diamankan di Mapolres untuk diproses lanjut oleh unit PPA Satuan Reskrim," kata Fadly didampingi Kanit PPA Aiptu Jusak Buluran.
Bahkan dikatakannya, kini penyidik tengah mempersiapkan pemberkasan untuk pelimpahan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu setelah polisi mengantongi keterangan dari sejumlah orang terkait dan barang bukti.
"Pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," jelasnya. (*)
TInggalkan Komentar