Foto: Camat Bolaang, Iswanto Gobel didampingi tim Bagian Hukum Setda Bolmong saat menghadiri panggilan Bawaslu untuk klarifikasi, kemarin.
BOLMONG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Bagian Hukum Setda memberikan pendampingan kepada dua ASN Bolmong saat menghadiri klarifikasi ke Bawaslu Bolmong, Senin, (29/4) kemarin. Adalah Camat Bolaang, Iswanto Gobel dan Sekcam Bolaang, Rini Nini Tohis.
Keduanya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu) oleh salah satu Caleg Dapil II Bolmong, dari PDI Perjuangan, Yusuf Mooduto, Minggu (21/4) lalu, atas tuduhan dugaan penggelembungan suara ke salah satu Caleg dengan merubah C1. Kepala Sub Bagian Hukum Setda Bolmong, Muhammad Tri Asmara Akub, mengatakan, terlapor selaku ASN telah memberikan kepada Bagian Hukum untuk melakukan pendampingan terkait proses hukum tersebut. Dan hal itu dibolehkan sebagaimana amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2014. “Permasalahan ASN menjadi tugas Bagian Hukum untuk memberikan pendampingan. Dan kita dari bagian hukum Setda ada enam orang yang diberikan kuasa dalam kasus ini,” kata Tri, sapaan akrabnya, kemarin.
Pada kesempatan tersebut, Camat dan Sekcam sangat koopratif dalam memberikan klarifikasi ke Bawaslu. Di hadapan Bawaslu, keduanya membantah dengan tegas tuduhan sebagaimana dalam laporan. “Kita juga sudah melakukan kajian atas apa yang dituduhkan ke kedua ASN tersebut. Dan dari bukti serta kronologis yang ada, kami yakin laporan ini tidak mendasar. Dan kita serahkan sepenuhnya ke Bawaslu untuk mengambil sikap seperti apa,” ucapnya. Di sisi lain, pihaknya akan melakukan pendampingan semaksimal mungkin, dan akan mengawal perkara itu agar berjalan baik dan benar. “Kita dari tim bagian Hukum sudah berkomitmen untuk memberikan pendampingan hingga proses ini selsai,” tandasnya. Terpisah, Kepala Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bolmong, Jerry Mokoolang membenarkan hal tersebut. “Iya benar. Mulai hari ini (kemarin) kita mulai memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap laporan dari salah satu Caleg. Terlapor dan saksi kita undang,” jelas Jerry. Selanjutnya, ungkap dia, Sentra Gakumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu akan melakukan pembahasan tahap kedua. “Nantinya dalam pembahasan kedua akan diputuskan apakah akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, seperti penyidikan atau tidak,” pungkasnya.(*)
TInggalkan Komentar