Asus
Konflik KPU vs PAN Bolmong

Foto: Sidang penyelesaian sengketa Pemilu antara PAN dan KPU Bolmong, Senin (18/2) baru-baru ini.

 

BOLMONG—Penyelesaian sengketa Pemilu antara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), masih terus bergulir. Senin (18/2) baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolmong menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu. Sidang yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Bolmong, Zakaria Pengkerego, serta dua komisioner lainnya Jerry Mokoolang, dan Erny Mokoginta.

Komisioner Bawaslu Bolmong Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Jerry Mokoolang mengatakan, agenda sidang tersebut adalah pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon yakni PAN dan termohon yakni KPU Bolmong. Dia menjelaskan, dari pembacaan kesimpulan dua pihak masing-masing termohon, dan pemohon sama-sama masih menolak dan bersikeras dengan pandangan masing-masing. Diterangkan, dalam proses sidang, menurut pihak KPU keputusan mereka itu sudah sesuai aturan. Sedangkan menurut pihak PAN sebagai pemohon itu, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Katanya, pandangan PAN dasar hukum yang digunakan oleh KPU Kabupaten Bolmong, tidak memiliki legal standing atau dasar hukum yang kuat, dan tidak ada satu pun peraturan dalam UU 7 2017 maupun PKPU yang menjelaskan tentang pembatalan calon pasca penetapan DCT. “Tapi itu masih menurut termohon dan pemohon, karena sampai saat ini juga belum ada putusan dari pihak kami Bawaslu. Kalau kami Bawaslu akan mengkaji lagi sesuai dengan fakta persidangan, tentunya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan,” tergasnya. Katanya, untuk sidang yang pertama itu dilaksanakan sidang mediasi, tapi karena tidak ada kesimpulan maka dilanjutkan dengan sidang adjudikasi. Dan dalam tahapan sidang ajudikasi tersebut terdapat empat tahapan. “Sidang terakhir akan dilaksanakan 12 hari setelah diregistrasi. Itu sudah langsung pembacaan putusan Bawaslu, semuanya saat ini tinggal menunggu hasil putusan dari Bawaslu,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego mengatakan, sidang tersebut sudah diskorsing selama 12 hari, setelah registrasi. “Dalam 12 hari itu kita akan mengkaji lagi dengan memperhatikan perundang-undangan, setelah itu kita akan langsung bacakan putusan Bawaslu Bolmong, intinya agenda pembacaan hasil Bawaslu Bolmong tidak akan lewat 12 hari,” tegasnya. Di tempat yang sama, KPU Bolmong selaku pihak termohon, melalui Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bolmong Ingga Adampe mengatakan, bahwa pihaknya saat ini, hanya menunggu putusan dari Bawaslu. “KPU hanya menunggu putusan dari Bawaslu,” singkatnya. Serupa disampaikan pihak pemohon, Ketua PAN Bolmong Musly Manoppo, pihaknya pun akan menunggu putusan dari Bawaslu. “Karena semua dari sidang pertama sampai terkahir ini dari PAN memberikan pendapat, nanti kita dengarkan saja pembacaan sidang dari Bawaslu. Itu kan sudah dikaji oleh Bawaslu,” katanya mengakhiri. Diketahui, caleg asal PAN Kristina Sri Rezeki Mokodongan (Titin) dicoret dari DCT oleh KPU Bolmong, karena diduga terlibat kasus narkoba. Pencoretan caleg dari daerah pemilihan tiga bernomor urut satu itu dilakukan KPU Bolmong, setelah ada surat keputusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kotamobagu dan surat lepas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Kotamobagu karena pernah menjalani masa hukuman di rutan tersebut.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar