BOLSEL—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) terus membuka pelayanan pengurusan dokumen kependudukan termauk KTP Elektronik (e-KTP). Dari seluruh jumlah wajib KTP se-Kabupaten Bolsel terinformasi yang belum melakukan perekaman data minus 1400 Wajib KTP.
Dukcapil kini fokus mengejar target agar semua penduduk Bolsel yang wajib KTP bisa mengantongi e-KTP. Langkah yang dilakukan Dukcapil, selain pro-aktif membuka pelayanan di Kantor (dukcapil), rencananya tim dukcapil kembali akan turun menyisir desa-desa membuka pelayanan perekaman data e-KTP bagi warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP. “Kita rencana akan turun ke Kecamatan Posigadan. Setelah itu, kembali menyisir desa-desa di Kecamatn lain,” tutur Kepala Dukcapil Bolsel, Gunawan Otuh, belum lama imi.
Dikatakannya, untuk desa-desa di wilayah ibu kota tidak menjadi prioritas karena jarak dari kantor Dukcapil dinilai tidak jauh dan mudah dijangkau oleh masyarakat. “Kemudian angka wajib KTP yang sudah mengantongi e-KTP dan yang sudah melakukan perekaman data sudah lumayan dibandingkan dengan Kecamatan-kecamatan lain yang jauh dari ibu kota,” terangnya.
Disebutkannya, sesuai data terakhir jumlah wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 45673 dari total wajib KTP se-Bolsel sebanyak 47073 wajib KTP. “Jadi, target kita saat ini tinggal 1400-an Wajib KTP menyebar di tujuh Kecamatan se-Bolsel,” sahut mantan Kepala Dinas Pendidikan Bolsel ini.
Lanjutnya, untuk pengurusan e-KTP bagi yang sudah merekam data tidak serta merta langsung memegang fisik e-KTP, sebab masih menunggu proses pencetakan. Tapi wajib KTP yang sudah merekam akan diberikan Surat Keterangan (suket) sebagai pegangan. “Itu untuk sementara waktu sembari menunggu proses pencetakan fisik KTP El selesai. intinya suket itu memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP,” kuncinya.(*)
TInggalkan Komentar