SANGIHE—Fenomena pemindahan tempat kerja bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terus di praktekan di Pemkab Sangihe. Sedangkan diketahui sebelumnya Bupati Jabes Ezar Gaghana SE ME pernah menegaskan agar praktek seperti ini, tidak lagi dilakukan oleh setiap Organisasi Peringkat Daerah (OPD) demi kelancaran dan peningkatan kinerja. Apalagi yang berkaitan dengan ASN punya kapasitas dan loyalitas, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai jabatan yang diamanahkan.
Nyatanya penegasan bupati ini terkesan dicuekin oleh sebagian kepala SKPD. Lihat saja yang terjadi di Dinas Keungan Daerah Sangihe, salah satu ASN terpaksa harus dipindah kantorkan. Ini dibuktikan dengan adanya nota dinas bagi Hendrik Hangau salah satu ASN yang bertugas di Badan Keuangan Pemkab Sangihe. "Entah ada permasalahan apa hingga saya dipindah tugaskan," kantanya.
Sebelumnya menurut informasi yang diperoleh sejumlah awak media, ASN yang diberikan nota dinas sempat memergoki pimpinannya didalam mobil dinas dengan Pria Idaman Lain (PIL). "Soal dipindahkan jika ada kesalahan atau dikordinasikan terlebih dahulu masih bisa kita terima, tetapi ini sudah tak sesuai aturan dan saya punya kepala bidang juga tak mengetahuinya. Jika memang ada masalah pribadi diungkapkan atau ditegur terlebih dahulu, jangan langsung diberikan nota dinas seperti ini. Mungkin karena saya pernah memergoki yang bersangkutan, pernah berbuat tak senonoh dengan teman sekantor," beber Hedrik Hangau ke sejumlah awak media.
Ucapan serupa juga diungkapkan Wasti Kamurahan, ketua LSM Kelomasperak ini mengatakan, sebaiknya dalam melakukan nota dinas harus jelas tanpa ada unsur pribadi. Sebab masalah antara kepala badan keuangan, dengan Hendrik Hangau salah satu stafnya, hanya diketahui terkait masalah pribadi dan bukan karena pekerjaan. Apalagi santer terdengar bahwa kepala badan keuangan memiliki PIL yang tak lain adalah bawahannya sendiri."Ini pasti masalah pribadi dan bukan soal kinerja, sempat terdengar bahwa yang menemukan kepala badan berduaan dalam Mobnas adalah ASN yang sekarang mendapat nota dinas,"ujar Kamurahan.
Ia pun berharap, agar bupati harus lebih bijak dalam mengambil sikap atas masalah ini, karena ASN yang diberikan nota dinas sangat baik dan loyal dalam menjalankan tugasnya. "Jangan hanya mendengar secara sepihak atas laporan yang diberikan pejabat yang bersangkutan, sebelum dampak negatifnya akan sangat berpengaruh terhadap daerah ini," ungkapnya.
Lanjutnya, ia mejelaskan agar jangan hanya mendengar alasan sepihak dari pejabat yang bersangkutan. "Dari hasil konfirmasi dengan sejumlah ASN di Badan Keuangan, kinerja Hangau sangat baik dan mampu meredakan setiap masalah, apalagi ketika berhadapan dengan Kapitalaung saat pencairan dandes," ucapnya. Ditambahkannya juga ada ASN di lingkup Badan Keuangan yang sudah mendapat nota dinas, tetapi belum juga dikeluarkan dari instansi tersebut, sebab yang bersangkutan dekat dengan Kepala Badan Keuangan saat ini.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Sangihe Femmy Montang, saat dikonfirmasi melalui via telepon di nomor 08218790xxx sampai berita ini diturunkan tak memberikan jawaban apapun. Sekretaris daerah Edwin Roring saat ditanyakan mengatakan semua keputusan ada di pihak BKD Sangihe dan dirinya masih diluar kota."Semua hak BKD yang memutuskannya jadi konfirmasi kesana saja," singkat roring.
Di tempat terpisah, Bupati Jabes Ezar Gaghana saat ditemui media ini mengatakan, dirinya akan memanggil kedua belah pihak agar ada kejelasan atas masalah ini dan nantinya dapat diselesaikan secara mendalam." Keeuanya akan saya pangil dan menanyakan kronologis masalah ini, yang pasti setiap ASN harus loyal jika diberikan amanah,"pungkas Gaghana.(*)
TInggalkan Komentar