Abdul Latief dan Khano Tontolawa
 BOLMONG---Meski telah memasuki akhir tahun anggaran 2017, namun Dana Desa
 (Dandes) tahap II (40 persen) tak kunjung dicairkan. Menurut Kepada Dinas
 Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),
 Albert Tangkere, proses pencairan Dandes tahap dua masih menunggu hasil
 pemeriksaan realisasi Dandes tahap satu yang sementara dilakukan
 Inspektorat.
Pasalnya, sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan
 transfer ke daerah dan dana desa, bahwa dalam proses pencairan tahap dua,
 pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat harus memberikan laporan
 pemanfaatan Dandes tahap pertama (60 persen). “Artinya pemerintah akan
 melihat secara detail pemanfaatan dana desa ini. Tak hanya penyerapan
 anggaran, tapi pemanfaatan anggaran pun juga akan diperhatikan oleh
 pemerintah,” kata Albert, kemarin. Atas dasar tersebut kata dia, sehingga
 salah satu syarat mutlak pencairan Dandes tahap dua adalah rekomendasi
 hasil pemeriksaan dari Inspektorat bahwa reaslisasi dandes tahap satu tidak
 ada masalah. “Harus ada rekomendasi dari Inspektorat. Bahwa berdasarkan
 hasil audit tidak ada masalah. Dan kalau bermasalah maka tidak bole
 dicairkan,” tuturnya.
Di sisi lain, dengan belum dicairkannya Dandes tahap
 dua ini, dipastikan akan mempengaruhi proses pemanfaatannya nanti. Seperti
 yang dikeluhkan salah satu pemerintah desa di Kecamatan Passi Barat.
 Menurut sumber yang meminta namanya jangan dipublis, sisa waktu tahun
 anggaran 2017 ini kurang dari dua bulan. Sementara, dalam APBDes Perubahan,
 sudah dianggarakan berbagai macam kegiatan. Jika dananya terlambat
 dicarikan, maka waktu yang tersisa tidak cukup lagi untuk mereaslisasikan.
 “Apalagi untuk anggaran fisik. Waktu yang kurang dari dua bulan ini pasti
 tidak cukup lagi untuk pekerjaan,” keluh sumber, kemarin.
 
 Senada dikatakan tokoh pemuda Kecamatan Lolayan, Kano Tontolawa. Menurut
 dia, jika proses pencairan dandes akan berdampak pada pekerjaan fisik akhir
 tahun. “Bila pencairannya nanti akhir November, maka saya pastikan ada
 beberapa pekerjaan fisik tidak akan selesai. Dan pasti akan bermasalah,”
 tegas Kano, saat bersua dengan wartawan, kemarin. Dia menyarankan, agar
 bagi desa yang sudah selesai diperiksa dan tidak bermasalah, maka sebaiknya
 diprioritaskan untuk pencairan Dandes tahap dua. “Harusnya Pemerintah
 Bolmong segera memproses bagi desa yang telah lengkap berkas dan SPJnya.
 Bagi desa yang tak ada masalah pengelolaan dandesnya segera diproses,’
 sahut Kano. Selain itu, khusus untuk pekerjaan fisik dari Dandes ini sangat
 mempengaruhi perekonomian warga setempat. Karena, dalam pekerjaan,
 pemerintah desa benar - benar memberdayakan masyarakat. “Sangadi gunakan
 pekerja lokal yang ada di desa. Otomatis ini juga menunjang, pendapatan
 warga. Kecuali pekerjaan yang menggunakan alat berat pasti diambil dari
 luar. Tapi selama masih dapat dikerjakan masyarakat akan diberdayakan warga
 di dalam desa,” sentilnya.
Di sisi lain, Kano juga mempertanyakan kinerja
 dari Inspektorat Bolmong. Dia bahkan tak tanggung-tanggung menuding, ada
 upaya kesengajaan memperlambat proses pemeriksaan. “Saya minta Bupati
 Bolmong agar mengevaluasi kinerja pejabat seperti ini. Jangan sampai
 berdampak pada apa yang menjadi cita-cita pemerintah,” ketusnya. Sayangnya,
 Kepala Inspektorat Bolmong, Abdul Latief saat dihubungi via ponselnya
 dengan nomor 08134001**** tidak mengangkat telepon. Saat di SMS, dia hanya
 menjawab pemeriksaan masih sementara berjalan. “Belum selasai,” singkat
 Abdul Latief via SMS.(*)
TInggalkan Komentar