Asus
Disnaker Siap Fasilitasi Eks Karyawan PT KKP

Foto : Tampak lokasi perusahaan PT KKP yang bergerak dibidang tanaman perkebunan.

 

BOLSEL—Menanggapi polemik Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) kepada 75 karyawan PT Kawanua Kahirupan Pantera (KKP) yang diduga unprosedural dengan amanat undang-undang ketenaga kerjaan ditanggapi serius Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Menurut Kepala Disnaker Agus Mooduto, pihaknya sama sekali tidak menyangka jika langkah rasionalisasi yang dilakukakan perusahaan bisa seperti itu.

Padahal, menurut Kepala Disnaker, sebelum adanya PHK, pihak PT KKP awalnya melakukan koordinasi dengan Disnaker Bolsel. “Pada kesempatan itu, mereka menyampaikan kepada kami dimana manajemen PT KKP akan melakukan rasionalisasi kepada perusahaan dengan jalan pengurangan karyawan,”ujarnya.

Agus Mooduto mengakui, rencana PHK tersebut sempat mereka tolak, dengan menawarkan berbagai solusi efesiensi lain. “Pihak perusahaan tetap ngotot untuk melakukan PHK kepada karyawannya, karena sebelumnya pihak manajemen KKP sudah berupaya melakukan efesiensi dengan cara melakukan pemotongan biaya operasional, namun tetap saja tidak mempengeruhi pemerosotan pendapatan perusahaan. Saya juga kaget mendengar alasan dimana selama beroperasi, kata mereka perusahaan selalu mengalami kerugian,”bebernya.

Setelah itu, pihak Disnaker akhirnya menerima alasan PHK tersebut, dengan syarat segala hak-hak dari karyawan termasuk pesangon harus dipenuhi oleh perushaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. “Saat itu, pihak perusahaan mengaku sudah mengkonsultasikan rencana PHK ini kepihak KSPSI (Konfederasi Syarikat Pekerja Seluruh Indonesia) terkait kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi untuk karyawan yang di PHK. Maka dari itu, kami dari pihak Disnaker pada hari pengumuman PHK, hadir hanya sebatas pendamping saja untuk membuktikan dimana yang mereka katakan kepada Disnaker benar atau tidak,”ulasnya.

Ditanya soal pemberian pesangon yang dinilai jumlahnya tak sesuai dan permintaan penandatanganan surat pengunduran diri oleh pihak perusahaan kepada karyawan yang di PHK, Agus Mooduto mengaku tidak mengetahui sama sekali. “Kami tidak mengetahui secara teknis besaran pesangon yang diberikan perusahaan ke karyawan yang di PHK. Karena itu urusan perusahaan dengan karyawan, apalagi terkait permintaan untuk menandatangani surat pengunduran diri ke masing-masing karyawan. Kami berpikir setelah kami hadir sebagai negosiator, perusahaan tetap menjaga komitmen mereka untuk membayarkan pesangon yang sesuai kepada karyawan. Saya justru kaget ketika membaca berita karyawan yang di PHK oleh KKP menuntut hak-hak mereka,”cetus Agus Mooduto.

Menyesalkan bebijakan yang diambil pihak PT KKP, Kepala Disnaker mengaku siap menfasilitasi para karyawan untuk menuntut hak-hak mereka yang belum sepenuhnya dipenuhi perusahaan. “Kami siap mengfasilitasi mereka (karyawan). Asalkan mereka melaporkan secara tertulis ke Disnaker,”pungkasnya.

Sementara itu, bapak Henry Keremata Humas PT KKP mengatakan, pihaknya sangat menghormati serta mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh mantan karyawan ketika meminta kejelasan atau mungkin belum puas atas kebijakan yang telah dilaksanakan oleh pihaknya. “Terkait dengan pembayaran pesangon, PT KKP sudah melaksanakan sesuai undang-undang. Semua prosedur telah kita laksanakan termasuk penghitungan pesangon yang mereka terima. Penyerahan pesangon pun dilakukan secara terbuka dan transparan, bahkan disaksikan langsung oleh pihak Disnaker,”ujarnya.

Terkait dengan penandatanganan surat pengunduran diri, kata Hendry hal itu dilakukan untuk kepentingan karyawan sendiri bahkan sebelum pemberian pesangon, sudah disosialisasikan kepada mereka. “Surat pengunduran diri ini bertujuan untuk mereka ketika ingin melamar kerja di tempat lain, karena jika statusnya di PHK tentu kesannya agak serem. Surat pengunduran diri itu juga berguna ketika perusahaan kami mulai membaik, mereka tentu diberikan peluang untuk diterima kembali. Karena jika statusnya PHK, perusahaan mau tidak mau tidak dapat menerima mereka kembali. Surat pengunduran diri itu juga berguna, agar nama mereka tetap tercatat di system kami, jadi jika saat mereka pensiun, anak-anak mereka tentu lebih diprioritaskan oleh perusahaan,”terangnya.

Ditambahkan Hendry, jika nantinya perusahaan akan dipanggil untuk hearing dengan pihak DPRD, pihaknya sangat siap. “Kita sudah mendapatkan informasi dimana pihak DPRD akan melakukan hearing antara kami, disnaker dan para eks karyawan. Pada intinya, kami siap meski undangan resmi belum ada,”tukasnya.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar