Asus
Jual Minuman Beralkohol Wajib Berizin

foto: Nampak Kadisperindag bersama para narasumber yang ikut membahas sosialisasi perizinan minuman beralkohol.

 

MANADO— Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Manado, Rabu (31/10) kemarin menggelar sosialisasi perizinan minuman beralkohol yang dihadiri para pelaku usaha rumah makan, hotel, tempat hiburan, distributor dan pemilik perusahaan minuman beralkohol.

Sosialisasi yang dibuka Sekretaris Kota (Sekkot) Manado, Micler Lakat SH MH, guna menindaklanjuti Peraturan Presiden RI no 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 72/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 dan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 08/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan kedua atas Permendag nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala Disperindag Manado, Ir Meisje Wollah MSi mengatakan kalau tempat jualan minuman beralkohol telah diatur dalam undang-undang. “Jadi, yang bisa berjualan minuman beralkohol ini hanya ada di hotel, bar, serta restaurant yang memenuhi persyaratan perundang-undangan di bidang Pariwisata,” ujar Meisje.

Wanita enerjik ini menambahkan, Disperindag nantinya akan menurunkan Tim Terpadu guna melakukan sidak di warung dan pasar swalayan yang berjualan minuman beralkohol. “Tempat berjualan minuman beralkohol juga sesuai ketetapan Gubernur dan wali kota/bupati, jaraknya sekitar 500 meter dari rumah ibadah, lembaga pendidikan dan rumah sakit,” tegas Meisje.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar