SANGIHE— Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe, melalui instansi teknis akan melakukan sosialisasi terhadap pengusaha untuk memberlakukan undang- undang ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sangihe Drs Dokta Pangandaheng, ketika dikonfirmasi membenarkan sosialisasi terhadap pihak perusahaan sebagai pemberi kerja. Apalagi kata Pangandaheng, saat ini masih terdapat sejumlah perusahaan di Sangihe yang mempekerjakan tenaga kerjanya, tanpa disertai surat perjanjian kerja dan dengan demikian hak tenaga kerja yang tidak mengantongi surat perjanjian kerja, secara otomatis belum sepenuhnya di jamin oleh pihak perusahaan. "Sebagaimana amanat undang- undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bagi perusahaan yang memperkerjakan karyawan lebih dari 10 orang, itu wajib membuat dokumen perjanjian atau kontrak," ucapnya.
Lanjutnya, bagi perusahaan yang sudah memiliki dokumen perjanjian kerja, pasti pemberian upah atau gaji itu mendekati atau sama dengan UMP Provinsi. Namun nyatanya, bagi perusahaan atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan tidak memiliki dokumen kesepakatan atau perjanjian, upahnya masih jauh dari standar yang layak. " Padahal dipihak yang lain, karyawan yang bekerja itu memiliki tingkat resiko pekerjaan masuk pada kategori yang mengancam keselamatan pekerja itu sendiri,” tegasnya.
Terkait akan hal itu Pangandageng menambahkan, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasive, sehingga undang- undang ketenaga kerjaan dapat dilaksanakan oleh pihak perusahaan. "Dan ini akan kami sosialisasikan dengan semua perusahaan di Sangihe, agar supaya ada perhatian kepada semua karyawan tanpa ada perbedaan,” tandanya.(*)
TInggalkan Komentar