MANADO— Kebijakan adanya iuran melalui portal parkir yang saat ini terpasang di pintu masuk Pasar Bersehati, semakin memberatkan para pedagang yang berjualan. Hal ini membuat Forum Pedagang Bersatu (FPB) meminta, Wali Kota, DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA segera menindaklanjuti berdirinya portal parkir tersebut.
Ketua FPB, Syahbudin Noho menegaskan, bahwa apa yang dilakukan Dirut PD Pasar, Ferry Keintjem, tidak berdasarkan aturan. “Portal Parkir itu tidak ada dalam aturan Perda dan Perdis, sehingga dugaannya bisa mengarah ke pungutan liar (pungli). Karena, Dirut PD Pasar telah melanggar Perda No 1 tahun 2013, BAB V tentang sumber penerimaan perusahaan daerah di Pasal 7 Ayat 1 huruf b yang pemanfaatannya ditetapkan oleh wali kota,” jelasnya.
Noho juga menambahkan, gara-gara Portal Parkir tersebut, para pedagang saat ini merasa terbebani, apalagi biaya yang harus masuk ke Pasar Bersehati terlampau tinggi. “Kami minta, Pak Wali Kota dan Ketua DPRD Manado menghentikan aktifitas portal parkir tersebut, jika tidak akan kami tidaklanjut ke proses hukum,” kata Noho dan diaminkan sejumlah pedagang lainnya.
Sementara, Dirut PD Pasar Manado, Ferry Keintjem mengatakan, kalau berdirinya portal parkir tersebut, justru meminimalisir pungli. “Untuk iuran parkir bagi pedagang yang berjualan di Pasar Bersehati tentunya ada pengecualian. Dan tentunya, untuk kendaraan yang berada di kawasan Pasar Bersehati dijamin aman, karena ada petugas yang akan menjaga kendaraan yang masuk melalui portal tersebut,” jelasnya.(*)
TInggalkan Komentar