Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Lokasi Potolo, Desa
Tanoyan Selatan (Tansel), Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow
(Bolmong).
BOLMONG---Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Lokasi Potolo,
Desa Tanoyan Selatan (Tansel), Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang
Mongondow (Bolmong) semakin mengkhawatirkan bahkan meresahkan warga.
Pasalnya, selain disinyalir merambah hingga kawasan Taman Nasional Bogani
Nani Wartabone (TNBNW), praktik penambangan illegal tersebut juga diduga
kuat menggunakan zat kimia berbahaya berupa sianida dan mercury.
Ketua Pemuda Desa Tanoyan Selatan, Abdul Nasir Ganggai menuturkan, hasil
penelusuran ke lokasi pertambangan, warga mendapati kegiatan pertambangan
dengan model rendam emas (bak siram) seluas ukuran lapangan sepak bola
(100-110 meter). Dan diduga kuat menggunakan dua bahan kimia berbahaya,
yakni sianida dan mercury. “Bukankah kedua bahan kimia tersebut dilarang
keras oleh pemerintah. Apalagi di lokasi yang masih terbilang dekat dengan
pemukiman warga,” kata Nasir, saat bersua dengan wartawan, kemarin.
Mirisnya lagi, kata Nasir, keberadaan PETI di Desa Tansel itu disinyalir
melibatkan oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong
dan oknum aparat kepolisian. “Itu informasi yang kami peroleh dari warga
yang berkebun di wilayah lokasi Potolo,” terang Nasir. Untuk itu, dia
bersama warga setempat berharap, Polda Sulut dan jajaran, dapat menurunkan
tim dan menelusuri serta mengusut aktivitas PETI tersebut. Termasuk dugaan
keterlibatan oknum pejabat Pemkab Bolmong dan oknum anggota kepolisian.
“Kami berharap aparat dalam hal ini Polda Sulut tidak diam dengan persoalan
ini. Lokasi pengolahan PETI berada di hulu sungai Kinali yang notebene
menjadi tumpuan masyarakat dalam mengelola sawah dan ladang.
Bahaya kegiatan mereka itu karena limbahnya mengarah masuk ke sungai
kinali,” pungkas Nasir.(*)
TInggalkan Komentar