Asus
Ruang Tunggu di Pelabuhan Tahuna Dipertanyakan

SANGIHE— Keberadaan ruang tunggu penumpang di area pelabuhan Tahuna akhir- akhir ini mulai dipertanyakan warga dan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe. Pasalnya, mereka menilai ruang tunggu yang sedianya di peruntukan bagi masyarakat pada malam hari ditutup pihak pelabuhan, sehingga membuat masyarakat

terpaksa harus menunggu diluar area ruang tunggu. Wakil Ketua DPRD Sangihe, Fri Jhon Sampakang menyatakan, ruang tunggu yang dibangun di area pelabuhan tahuna bersumber dari uang rakyat dan harus mengutamakan masyarakat itu sendiri. "Saya juga merasa heran ketika melihat kondisi seperti ini, ada masyarakat yang harus tidur diluar ruang itu pada malam hari, padahal bangunan itu dibuat untuk masyarakat bukan di jadikan sebagai tempat bisnis seperti jualan kantin. Untuk itu kami minta dinas Perhubungan segera melakukan koordinasi dengan pihak KUPP Kelas II Tahuna, karena ini menyangkut masyarakat kita,” tegas Sampakang.
Menanggapi polemik ini, Pengawas Keselamatan Pelayaran KUPP Kelas II Tahuna, Daniel Mahalueng mengatakan pemanfaatan fasilitas publik ruang tunggu di pelabuhan Tahuna merupakan kewenangan pihak Pelabuhan, namun pihaknya juga memastikan masyarakat khususnya calon penumpang mendapatkan fasilitas di ruang tunggu tersebut. Dijelaskan Mahalueng, pemanfaatan ruang tunggu digunakan bagi masyarakat calon penumpang menunggu keberangkatan kapal. Sementara keberadaan kantin atau tempat jualan kata Mahalueng, merupakan fasilitas pendukung di areal pelabuhan yang di bolehkan oleh regulasi. “Jadi lebih baik kedepan terminal penumpang itu ditutup pada malam hari, sedangkan untuk pelayanan pada masyarakat kita yang ada dari kepulauan contohnya menunggu kapal Perintis pada malam hari itu diberikan tempat di koridor untuk masyarakat gunakan alas tidur dan untuk tempat barang. Sedangkan untuk WC/Kamar mandi sudah di tutup di ruang tunggu, kami sudah ada jalan keluar yakni bagi masyarakat bisa menggunakan WC di pos atau Pos KP3 itu hanya untuk malam hari, karena jam 4 pagi ruang tunggu sudah dibuka lagi,” jelas Mahalueng.

“Begitu pula untuk Kantin atau tempat perdagangan di ruang tunggu, ini tujuanya adalah membantu masyarakat untuk kebutuhan. Tetapi yang paling pokok distu adalah, dalam undang- undang tahun 2008 dan PP 61 Tahun 2009 itu adalah sarana fasilitas penunjang,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar