Foto: Bupati Jabes Ezar Gaghana saat menandatangi MoU bersama direksi Bank Sulut.
SANGIHE— Pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe sebesar Rp 170 Miliar, kepada Pemerintah Pusat sudah bisa dicairkan tahun ini lewat Bank SulutGo. Hal ini ditegaskan Sekda Edwin Roring SE ME ketika dikomfirmasi harian ini. Pencairan pinjaman yang akan membiayai sejumlah proyek, termasuk infrastruktur jalan dan jembatan, tinggal menunggu hasil tender serta tindak lanjut dilapangan."Tinggal menuggu hasil tender, pinjaman daerah Rp 170 miliar di Bank SulutGo bisa dicairkan,”kata Roring.
Dijelaskan, mekanisme pencairannya juga tidak sekaligus berdasarkan pagu anggaran setiap proyek. “Tapi dilakukan bertahap sesuai dengan progres atau kemajuan dari realisasi proyek, yang telah mendapat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Roring. Lanjut dijelaskan pula, kepastian pencairan pinjaman yang sempat menjadi polemik pada tahun 2018 tersebut, juga telah diperkuat lewat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), antara pimpinan daerah bersama pihak Bank SulutGo."Berdasarkan progres masing-masing proyek untuk pencairannya untuk proyek yang telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,”ujarnya. Lalu bagaimana dengan pengembalian pinjaman beserta bunganya?, menurut Roring dijamin Kementerian Keuangan yang juga telah memberikan rekomendasinya dan akan diperhitungkan lewat Dana Alokasi Umum (DAU), dengan kata lain, untuk pengembalian pinjaman dan bunga ditanggulangi kementerian yang didasari pada pelampauan defisit daerah."Jadi untuk pengembalian pinjaman beserta bunga tidak akan mempengaruhi fiskal daerah, karena akan diperhitungkan dengan DAU setelah adanya palampauan defisit daerah,”terang Roring.(*)
TInggalkan Komentar