Foto: Sahaya Mokoginta/Kepala BKPP
KOTAMOBAGU– Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperpanjang hingga Senin (15/10) mendatang. Hal itu sesuai surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor K26-30/V 141-2/99 yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot).
Dalam surat yang ditandatangani Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, perpanjangan jadwal pendaftaran itu berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang membahas perkembangan terkini di berbagai daerah yang berdampak pada jadwal pelaksanaan seleksi CPNS. Perpanjangan pendaftaran melalui sscn.bkn.go.id itu dilakukan secara otomatis, sehingga kementrian, lembaga dan pemerintah daerah tidak perlu melakukan setting ulang penutupan penerimaan karena sudah dilakukan secara terpusat oleh Panselnas.
“Iya, ada perpanjangan pendaftaran sampai tanggal 15 Oktober pukul 23.59 WIB,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta.
Ia mengungkapkan, perpanjangan waktu pendaftaran itu menjadi kesempatan bagi para calon pelamar khususnya yang belum mendaftar, untuk segera melakukan proses pendaftaran via online. “Perpanjangan waktu ini harus dimanfaatkan. Bagi yang belum mendaftar, segera menyelesaikan proses pendaftaran,” ungkapnya.
Ditanya soal jumlah pendaftaran, ia menjelaskan saat ini sudah ada lebih dari 100 orang yang terdaftaran sebagai calon peserta seleksi CPNS di Kota Kotamobagu. “Sudah 100 lebih yang mendaftar. Itu bukan hanya dari Kota Kotamobagu saja, tapi ada juga yang berasal dari luar daerah,” jelasnya.(*)
Jadwal Tentatif Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018:
Pendaftaran : 26 September-15 Oktober
Seleksi Administrasi : 28 September-20 Oktober
Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi : 21 Oktober
Penjadwalan Pelaksanaan SKD : 21 Oktober-25 Oktober
Pelaksanaan SKD : 26 Oktober-17 November
Pelaksanaan SKB : 22 November-28 November
Penggabungan SKD dan SKB : 29 November-1 Desember
Pengumuman Akhir : 3 Desember
(Sumber: Surat Badan Kepegawaian Negara)
TInggalkan Komentar