KLIKSULUT - MANADO -- Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Infonesia (LPK-RI) yang lahir sesuai amanah Undang-undang perlindungan nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini terus berkarya untuk memberkan kepastian hukum bagi konsumen.
Teranyar, LPKRI Sulut melalui bidang hukumnya mengawal sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) antara penggugat Joula Janet Rori (Konsumen LPK-RI)
melawan tergugat PT. SMS Finance.
Agenda sidang yang telah memasuki tahap akhir yakni putusan , berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado Selasa (7/6/2022), dipimpin Hakim Tunggal YM. George Mambrasar, SH MH.
Dalam bacaan putusan Hakim Tunggal YM. George Mambrasar, SH MH. memutuskan penggugat Joula Janet Rori (Konsumen LPK-RI) dinyatakan menang atas tergugat PT. SMS Finance.
Diketahui, Berdasarkan nomor perkara 22/Pdt.G.S/2022/PN.MND Tim Bidkum LPKRI Sulut melalui Kuasa Hukum Clif Pitoy SH dan Charles Sangkay SH mendampingi konsumen Joula Janet Rori pemilik mobil Avanza Silver melaporkan tindakkan oknum debt colector PT SMS yang dinilai inprosedural.
Kabidkum LPKRI DPD Sulut Cliff Pitoy SH, mengapresiasi Hakim PN Manado yang telah memberikan keputusan ini.
“Hakim Tunggal YM. George Mambrasar, SH MH sudah memberikan kepastian hukum," tegas Pitoy, di Sekretariat LPK-RI , Rabu (8/6) dan mewarning agar jangan ada lagi penarikan unit yang improsedural.
Diketahui dalam fakta persidangan terkuak, malalui saksi, pada akhir 2021 lalu suami penggugat yakni Monang Hutagalung mengurus surat ijin pengiriman mobil di Polda Sulut.
Kepada Hakim, saksi menceritakan hal ikwal mobil dikirim ke Sumatera Utara dan sudah mengantongi surat ijin dari Polda Sulut.
"Pak Monang hendak berobat ke Sumut, karena alasan menghemat biaya mobilitas, maka mobil Avanza Silver dikirim kesana ",terang saksi.
Diceritakan saksi bahwa,didaerah Sibolga, mobil Avanza Silver tersebut didatangi beberapa orang yang diduga debt colector mengambil unit yang digunakan suami penggugat untuk berobat.
Memang diakui Bang Monang mobil yang dicicil 2 tahun tersebut sempat menunggak 4 bulan dan sudah menyicil 20 kali, yang rencananya akan dilunasi.
"Saya sangat menyayangkan pihak SMS yang tidak memberikan surat peringatan terkait ini", sesal Monang disampaikan saksi.(yud)
TInggalkan Komentar