Asus
Hasil Rapat Forkopimda Bolmong Direspon, Kementrian ESDM Resmi Hentikan Aktifitas PT BDL

KLIKSULUT, BOLMONG- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat penghentian aktivitas pertambangan PT BDL (Bulawan Daya Lestari) yang terletak di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.

PT BDL yang bergerak di bidang pertambangan ini dinilai berani beraktivitas meski belum melengkapi perizinan yang diminta.

Surat yang ditandatangan Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektorat Tambang Dr Lana Saria itu meminta agar aktivitas PT BDL dihentinkan sambil melengkapi semua perizinan yang ada.


Berdasarkan isi surat dari Kementrian ESDM, PT BDL belum memiliki Kepala Teknik Tambang yang merupakan seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Surat tersebut juga menyebutkan, PT BDL belum memiliki persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Tahun 2021, Rencana Reklamasi, Rencana Pasca tambang dan Dokumen Lingkungan Hidup.


PT BDL juga dinilai belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

Kementerian ESDM juga menegaskan, bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan PT BDL berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Berdasarkan hak tersebut, Kementrian memerintahkan kepada PT BDL untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan sampai dengan dipenuhinya kelengkapan.

 

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menilai, penghentian aktivitas PT BDL, dikarenakan Kementrian ESDM sudah mendengar apa yang telah dirapat bersama Forkopimda.

“Saya harap PT BDL patuh terhadap apa yang menjadi intruksi Kementrian. Untuk sementara aktivitas di lokasi tambang dihentikan dulu sementara. Sambil melengkapi semua persyaratan yang diminta,” ujarnya.

Dikatakannya, meski semua perizinan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, namun PT BDL tidak pernah melapor akivitas mereka ke pemerintah daerah.

 

Terbukti ada beberapa point yang tercantum dalam surat yang dikirm Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral tappi PT BDL nekat beroperasi.

“Surat dari Kementrian itu saya sudah baca. Nah, ada beberapa point ternyata belum dipenuhi PT BDL. Jadi saya harap, lengkapi dulu semua persyaratan yang ada,” ujarnya.(Kiko)

 

Berita Terkait

TInggalkan Komentar