Mobil Pendeta Diduga Diserahkan Maleo ke Pegadaian
KLIKSULUT - MANADO - Awalnya mobil Suzuki Splash dibeli pemilik a.n Joise Ruauw pada tahun 2014 di Jakarta dan dikirim ke Manado pada September 2018 lalu.
Karena akan balik nama, dimana syaratnya harus KTP Manado, maka saya kendaraan menghubungi Sidonia Ani Matindas yang merupakan saudara untuk dipinjam namanya dalam pembuatan STNK.
Hal ini diungkapkan Joise Ruauw bersama suami saat press conference di Jalan 17 Agustus, Selasa 27 Agustus. Diketahui kwitansi yang dibuat antara pemilik pertama dan kedua, hanya sebagai formalitas untuk melengkapi persyaratan proses balik nama BPKB di Kantor Samsat kota Manado.
"Saya dan ibu Ani bikin kwitansi jual beli kendaraan, tidak ada transaksi pembayaran. Saya buat kwitansi pembayaran itu karena ibu Ani, adalah ponakan saya makanya saya percaya pinjam KTP ibu Ani untuk proses balik nama BPKB karena KTP saya domisili di Jakarta" kata Joise Ruauw didampingi Suami.
Selanjutnya proses balik nama dilakukan dan berkali kali, suami dari Joise yang merupakan Pendeta menjelaskan bahwa ini hanya pinjam nama, Anipun menyanggupinya. Rupanya, tanpa sepengetahuan pemilik, BPKB Mobil Suzuki Flash tersebut sudah digadaikan Ani ke Pegadaian dan menunggak 22 bulan.
Pengakuan Joise yang didampingi sang suami, kendaraan tersebut ditarik dari rumahnya di Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget, kota Manado, kemudian dibawa ke kantor polisi, di Jalan 17 Agustus kota Manado, pada hari Selasa, tanggal 24 Agustus 2021, dengan alasan untuk dititipkan.
Betapa terkejutnya Joise dan Suami mengetahui bahwa pada hari Rabu 25 Agustus 2021 mobil sudah tidak ada.
" Kami menduga mobil itu diserahkan ke Pegadaian oleh Maleo, ada apa? Padahal menurut mereka mobil itu aman diparkir disana, ternyata tidak," kesal Joise. Bahkan pihaknya sudah melaporkan Ani ke SPKT Polda Sulut dan sudah melaporkan Ani pada tanggal 27 Agustus dengan nomor Polisi STTLP/B/404/VIII/2021/SPKT/POLDA SULUT.(YUD)
TInggalkan Komentar