Asus
Warga Desa  Wineru Kecamatan Kakas Pertanyakan BLT Disalurkan Hanya Jatah Satu Bulan
KLIKSULUT -- MINAHASA -- Meski Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung sudah mengakui bahwa, saat ini penerima BLT bersyukur karena tanpa persyaratan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini bisa dicairkan, tanpa pengajuan langsung di transfer ke rekening kas desa dan saat ini tinggal pihak Bank yang jadwalkan penyalurannya.
 
"Warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut bisa mendapatkan dana tiga bulan sekaligus saat penyaluran nanti. Penyaluran satu kali bisa tiga bulan, misalnya warga yang dulunya baru mendapat bulan Januari, nantinya saat akan ada penyaluran mereka akan menerima jatah untuk bulan Febuari, Maret dan April," jelas Tangkulung, Selasa (3/8/2021).
 
Bahkan sudah dikeluarkannya edaran persetujuan bersama tiga menteri yakni Menteri Desa, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yang membolehkan disalurkannya bantuan pemerintah pusat lewat anggaran Dana Desa dengan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) berdasarkan rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan disetujui Badan Pengelola Keuangan dan Aser Daerah (BPKAD) setempat.
 
Sayangnya, di Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, penerimaan BLT yang diselenggarakan di rumah Plt Hukum Tua Desa Wineru, Rabu (4/8/2021) malam, hanya disalurkan jatah satu bulan.
 
Hal tersebut menjadi tanda tanya oleh warga yang menerima BLT.
 
"Kenapa Desa Wineru hanya satu bulan, sementara di Desa-Desa lainnya sudah 3 bulan, dan ini kami tau sudah keputusan para menteri dan perintah dari pemerintah pusat untuk menyalurkan BLT kepada warga yang menerima," tanya beberapa warga saat mengantri menerima BLT.
 
Wargapun bertanya, apakah anggaran BLT pihak Bank yang mengatur atau dari pemerintah Desa ?
 
"Inikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diambil di anggaran Dana Desa (DD), jadi seberapa Dana Desa yang diusulkan ke Bank, pastinya sekian pencairan dari Bank, tapi anehnya, kenapa alasan dari pemerintah Desa bahwa uang ini Bank yang atur," sesal warga.
 
Warga juga mengeluhkan bahwa di Desa Wineru Kecamatan Kakas, pencairan BLT sangat lambat.
 
"Sampai saat ini, kami baru menerima jatah bulan Januari, sementara sekarang sudah bulan Agustus. Di Desa lain pencairan BLT ada yang sudah sampai bulan Mei dan Juni, lenapa di Desa Wineru baru sampai Januari?," tanya warga.
 
Sementara itu, Plt Hukum Tua Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Herman Supriatna menjelaskan didepan warga yang sedang mengantri pencairan BLT bahwa, dana BLT yang ada saat ini di tangan Bendahara hanya untuk jatah satu bulan.
 
"Itu yang dititipkan pihak Bank kepada kami, banyak saksi melihat saat pihak bank menyerahkan uang BLT ini kepada kami, dan kata pihak bank bahwa ini uang BLT untuk jatah satu bulan, nanti berikut baru kita bisa ajukan untuk pencairan tiga bulan," jelas Supriatna yang juga seorang ASN di Kantor Kecamatan Kakas ini.
 
Lanjutnya, kalau seandainya dana ini Desa yang atur, saya berkeinginan sudah memberikan semua bantuan tersebut agar tidak lagi di tahan-tahan karena kebutuhan masyarakat.
 
"Intinya, kalau uang sudah ada di tangan Desa, kami tidak akan menahannya, kami akan langsung memberikan uang tersebut, karena ini memang program pemerintah untuk masyarakat dengan keadaan Covid-19," jelas Plt Hukum Tua Desa Wineru, Kecamatan Kakas.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung, ketika dikonfirmasi mengenai pembagian BLT di Desa Wineru hanya jatah 1 bulan, merasa kaget.
 
"Nanti saya cek dulu ya," kata mantan Camat Kakas itu.(***)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar