Asus
Ada Kepastian Hukum Bagi Konsumen, LPK-RI Sulut Menang Atas Sinar Mas Finance
 
KLIKSULUT - BITUNG - Kolaborasi DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia  (LPK-RI) Sulut bersama DPC Bitung dan DPC Minahasa terus bahu membahu membela konsumen.
 
Lembaga yang lahir sesuai amanah Undang-undang perlindungan nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini terus berkarya untuk memberkan kepastian hukum bagi konsumen.
 
Terbaru, LPKRI Sulut melalui bidang hukumnya mengawal sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) antara penggugat Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKRI) melawan tergugat Sinarmas Multi Finance Cabang Bitung.
 
Agenda sidang yang telah memasuki tahap akhir yakni putusan , berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bitung Jumat (30/07/21), dipimpin Majelis Hakim Nur’ayin SH, MH dan Panitera Pengganti Julita Warouw SH. 
 
Majelis Hakim Nur’ayin SH dalam bacaan putusan yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut menyatakan penggugat Tim Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKRI) Sulut dinyatakan menang atas tergugat Sinarmas Multi Finance Cabang Bitung
 
Diketahui, Berdasarkan gugatan nomor 4/pdt.g.s/2021/pn Tim Bidkum LPKRI Sulut melalui Kuasa Hukum Audy Tujuwale, SH, Witri Rizki Hidayah, SH mendapingi konsumen  JNM alias Marc pemilik mobil Velos Putih B 1950 CFU melaporkan tindakkan oknum debt colector Sinar Mas Finance yang dinilai inprosedural.
 
Kabidkum LPKRI DPD Sulut Audy Tujuwale SH, melalui Witri Rizki Hidayah SH, mengapresiasi majelis hakim PN Bitung yang telah memenangkan perkara terkait penarikan secara paksa yang dilakukan Sinarmas Multi Finance terhadapa korban Marc. 
 
"Sangat jelas, majelis hakim menyatakan bahwa penarikan secara paksa adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Jadi masyarakat harus garis bawahi bahwa penarikan paksa yang dilakukan debt colector adalah salah dimata hukum" ,ujar Rizky senbari menanmbahkan  bahwa masyarakat jangan kuatir ataupun takut, karena keadilan masih ada dan tidak akan pernah hilang.
 
Terpisah, Wakil Ketua DPC Kota Bitung, Rialdo Korompot mengaku puas dengan hasil yang didapat dari putusan tersebut, dan LPKRI DPC Kota Bitung siap untuk membantu Konsumen dalam memperjuangkan haknya. 
 
"Saya sangat berharap, untuk siapa saja (masyarakat) yang merasa hak-haknya telah dirampas, untuk dapat melakukan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Konsumen terdekat". 
 
Masyarakat juga perlu tau, bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen bukan hanya menerima pengaduan yang berhubungan dengan Finance. Untuk itu, silahkan konsultasikan ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKRI). Ungkapnya. 
 
Terpantau , Ketua LPKRI DPD Sulut, Stevi Sumampow  memantau jalannya sidang dan terus memberikan masukkan terkait kasus ini. (TIM)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar