Asus
Pemprov Sulut Himbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus

Kliksulut -   Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan surat edaran menjelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 76.
Surat Edaran Nomor : 003/21.4480/Sekr tersebut tentang Pengibaran Bendera Merah Putih dan Pemasangan Umbul - umbul ditandatangani Sekdaprov Sulut Edwin Silangen.
Dikeluarkan Surat edaran itu guna menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 003.1/3745/SJ Tanggal 30 Juni 2021 perihal Pelaksanaan pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan RI.
Oleh karena itu dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dimintakan kepada Bapak/Ibu untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk baliho atau hiasan lainnya di lingkungan kantor masing-masing secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2021 s.d. 31 Agustus 2021.

2. Mengimplementasi secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 kedalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik. Penggunaan logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 agar
merujuk pedoman yang dapat diunduh pada Website Kemensetneg, www.setneg.go.id.
3. Dimintakan pula kepada Bupati/Walikota untuk menghimbau seluruh masyarakat
di Kabupaten/Kota masing-masing agar mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, atau hiasan lainnya di tempat tinggal masing-masing. (*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar