Asus
PNS Bolmong Tak Laporkan Kinerja Selama WFH, Siap-Siap TPP tak Cair
Kliksulut - Demi menekan angka kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memberlakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski begitu pengawasan terhadap kinerja pegawai akan tetap dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat maksimal. 
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang saat ditemui mengatakan, Pemkab Bolmong telah merevisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 34 tahun 2021 menyangkut pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bolmong pada saat penetapan sistem kerja dari rumah atau WFH, dan bekerja dari kantor Work From Office (WFO). “Sistem kerjanya nanti shift 50 persen bekerja di kantor, dan 50 persen bekerja di rumah,”ujar Tahlis, Kamis (29/05).
 
Tahlis menyatakan selama melakukan WFH para PNS harus memberikan laporan kerja setiap harinya ke Badan Kepegawaian  Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong."Mereka harus melakukan laporan kinerja BKPP menyangkut kinerja masing-masing, " ungkapnya.
 
Menurut Tahlis, hasil laporan kerja selama WFH akan berdampak terhadap TPP yang diterima oleh para PNS."Kalau tidak ada  laporan kinerja maka TPP tidak akan dicairkan, namun sebaliknya walaupun WFH tapi laporan kinerja ada, maka TPP akan dibayarkan full," tegas Tahlis.
 
Tahlis menambahkan, kebijakan ini diberlakukan sejak 28 Juli 2021. Selanjutnya, Pemkab Bolmong akan melakukan evaluasi untuk perpanjangan atau mengakhiri pemberlakuan WFH. “Perbup tersebut telah ditanda tangani oleh Ibu Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow yang berlandaskan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 26 tahun 2021,”jelas Tahlis.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar