Asus
Ratusan Miliyar Nasabah Asuransi PT. Sinarmas MSIG Tbk Dibobol, Swita Dijadikan Tersangka

KLIKSULUT.COM -- MANADO -- Sidang Tuntutan yang bergelar di pengadilan Pengadilan Kota Manado terkait kasus pembobolan polis asuransi Sinanarmas MSIG oleh terdakwa SS alias (Swita) ditunda.


Tersangka SS yang merupakan Agency Director Sulawesi PT. Sinarmas MSIG Tbk
Dalam sidang sebumnya telah ditetapkan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulut, Sri Suryanti Malotu, SH. MH yang digantikan JPU Teddy Rorie, SH, MH atas perbuatannya terhadap 7 orang Tertanggung atas laporan pihak PT. Asuransi Sinarmas MSIG.


Diketahui ada 7 orang pemilik Polis Asuransi Sinarmas MSIG, Tbk, SS berhasil menguras dana sekisar Rp 82 milir.


Selain 7 orang pemilik Polis, rupanya terdakwa juga dikabarkan berhasil menguras uang dari 10 orang pemilik polis asuransi Tertanggung PT. Sinarmas MSIG, Tbk Manado lainnya.


Total dana yang berhasil dikuras Terdakwa dari total 17 orang Tertanggung yang sebagian besar mengikuti program asuransi Power Save dalam kurun waktu tahun 2017-2020 diperkirakan sekisar Rp 200 miliar.


Selam beberapa kali persidangan, terungkap modus operandi yang dilakukan Pelaku dengan cara memalsukan Polis Asuransi dan Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) milik Tertanggung.


Dari aksi pelaku tersebut, ternyata dirnya tidak hanya sendirian, CM yang merupakan suami dari korban juga turut membantu dalam aksinya tersebut.


CM alias Christian ini, membantu istrinya untuk membuat Polis palsu disebuah tempat pengetikan yang berada di seputaran Kampus Unsrat Manado.

Tidak hanya itu, ada juga karyawan suasta yang bekerja di salah satu Bank Umum Milik Negara (BUMN) yang berinisial VW alias Veyke.

Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulut, Sri Suryanti Malotu, SH.MH yang digantikan JPU Teddy Rorie, SH, MH hanya menyeret SGS alias Swita, karyawan percetakan berinisial ASR alias Apong dan berinisial VW alias Veyke.


Sementara itu, suami Terdakwa SGS alias Swita berinisial CM alias Christian masih bisa menghirup udara bebas dan tampak selalu hadir di persidangan.


Perbuatan Pelaku SGS alias Swita didakwa melanggar pasal 76, 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Pelaku diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1), pasal 263 ayat (1), Jo pasal 55 KUHPidana dan pasal 263 ayat ayat (2) KUHPidana.


Kini ketiganya harus mendekam di jeruji besi sambil menunggu proses persidangan.


Pihak PT. Sinarmas MSIG, Tbk Manado saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan.

"Kalau untuk mengkonfirmasikan langsung saja ke kantor pusat di Jakarta," ujar salah satu staf PT Sinar Mas, seraya melalui email sembari memberikan alamat email.


Setelah beberapa kali mengirimkan permohonan konfirmasi melalui Email, pihak manajemen asuransi Sinarmas MSIG, Tbk belum memberikan jawaban konfirmasi hingga saat ini.

Balderas, pengacara terdakwa Swita saat dikonfirmasi mengatakan dirinya sangat mensesalkan persidangan tuntutan klien nya di tunda.

"Saya sangat mensesalkan sidang tuntutan untuk klien saya ditunda, karena hal ini sudah beberapakali. kalau sudah lewat waktu berarti klien saya dinyatakan bebas bersyarat," ujar pengacara saat dikonfirnasi melalui via telepon kamis (1/7/2021).

(ARDY)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar