Asus
Dugaan Tipikor pada PT AMU, Kejagung Periksa 2 Orang Pelaksana Pemasaran Perwakilan dan 1 Orang Perwakilan Travel Sebagai Saksi

KLIKSULUT - JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2019, Rabu 07 Juli 2021.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1.     HTS selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. AMU Karawang, diperiksa terkait produksi asuransi PT. AMU tahun 2016-2020, pengajuan komisi tahun 2016-2020, pengajuan biaya operasional 2016-2020, pencairan dan penyerahan biaya operasional kepada mitra dan pejabat PT. Askrindo;

2.     OS selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. AMU Tasikmalaya, diperiksa terkait produksi asuransi PT. AMU tahun 2016-2020, pengajuan komisi tahun 2016-2020, pengajuan biaya operasional 2016-2020, pencairan dan penyerahan biaya operasional kepada mitra dan pejabat PT. Askrindo;

3.     ATH selaku pemilik Travel OK, diperiksa terkait dengan bukti penggunaan jasa Travel OK untuk kegiatan gathering ke luar negeri;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

dengan Satgas Covid - 19 setempat untuk.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers Nomor: PR – 532/015/K.3/Kph.3/07/2021.(***/YUD)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar