Asus
Terkait Tanah di Dendengan Luar, Karel Runtulalo : Kami Membeli Tanah Itu Dari Glen Wala, Ada Sertifikat
KLIKSULUT - MANADO  - Saya menyayangkan ada oknum yang mengklaim sebidang tanah luas sekitar 300 m2 di Kelurahan Dendengan Luar Kecamatan Paal 2, tepatnya di puncak belakang terminal Paal 2 adalah milik mereka, bahkan lebih parahnya lagi oknum tersebut sudah melakukan pembangunan tiang untuk pagar.
 
Hal ini diungkapkan Karel Runtulalo sebelum mendatangi  Polsek Tikala untuk berkonsultasi Senin (28/06/2021).
 
Karel Runtulalo yang merupakan suami dari Ice Kakunsi warga Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget  membeli tanah tersebut dari Glen Wala warga Manado yang kini menetap di Kota Malang Jawa Timur.
 
"Transaksi pembelian tanah tersebut dibuktikan dari kwitansi bermetrai dan juga Sertifikat HGB asli diserahkan kepada kami", ujar Karel.
 
Karel juga mempertanyakan Lurah Dendengan Luar dan Camat Paal 2 yang tidak menandatangani berkas dari BPN yang diajukan,"padahal kami berniat untuk balik nama, ada apa dengan Camat dan Lurah?,ungkap Karel.
 
Cahyono merupakan warga yang menjadi tetangga langsung memaparkan, jika tanah Glend Wala ini sudah diketahuinya sejak dulu.
 
Saya tinggal disini sejak tahun 1980-an dan saya tahu persis pemilik tanah yang dimaksud adalah Glend Wala," olehnya saya heran jika ada pihak yang mengklaim sepihak tanah milik orang lain, apalagi saya lihat sudah membangun tiang pagar, dengan tegas saya minta tiang itu dibongkar", ujar Cahyono.
 
Sementara itu Sekertaris Kecamatan Paal 2 Richard Daniel menerangkan bahwa terkait tanah tersebut sudah dalam pantauan pihak Kecamatan dan masing-masing pihak sudah sempat dimediasi.
 
"Camat dan Lurah juga sudah ke lokasi untuk meninjau secara langsung tanah yang dimaksud, pada dasarnya kami selalu melayani masyarakat tanpa membeda-bedakan", terang Daniel.
 
Dihadapan Karel Runtulalo, KapolsekTikala Iptu Sofyan Rahmin memberikan konseling, apakah ada unsur pidana didalamnya.
 
"Saya minta bapak (maksudnya Karel Runtulalo, red) untuk melengkapi legalitas kepemilikan tanah tersebut baik akte jual beli dan lain-lain, kemudian kami akan melihat apakah ini masuk pelaporan pidana atau perdata",pungkas Kapolsek.(TIM)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar