KLIKSULUT - MANADO - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo atas nama Terpidana IR. SARYONO BIN WIRODIHARDJO di Jalan Inu Kertapati, Telanaipura, Jambi yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, setelah kemarin tanggal 08 Juni 2021 berhasil mengamankan Terpidana an. MUSASHI PANGERAN BATARA dalam perkara tindak pidana korupsi yang sama, Rabu 09 Juni 2021 pukul 08:00 WIB,
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : IR. SARYONO BIN WIRODIHARDJO
Tempat Lahir : Salatiga
Umur/Tanggal Lahir : 59 Tahun / 04 Juli 1962
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Tempat Tinggal : Jalan Inu Kertapati RT 011 Nomor 37A, Kelurahan Pematang Sulur,
Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 3/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021, merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon dengan kerugian negara sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) dan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana IR. SARYONO BIN WIRODIHARDJO dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Terpidana IR. SARYONO BIN WIRODIHARDJO diamankan di Jalan Inu Kertapati, Telanaipura, Jambi karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo, telah diputus 4 (empat) orang Terpidana dimana 2 (dua) orang Terpidana telah melaksanakan eksekusi, sedangkan 2 (dua) orang Terpidana melarikan diri (DPO).
Dengan ditangkapnya, Terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA dan Terpidana IR. SARYONO BIN WIRODIHARDJO, maka 4 (empat) orang Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dimaksud telah dilaksanakan eksekusinya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Rilis diterima dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, lewat siaran pers Nomor: PR – 449/016/K.3/Kph.3/06/2021.(***/YUD)
TInggalkan Komentar