KLIKSULUT - JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menangkap ERO yang merupakan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT. HASTA MULYA PUTRA di Solo, Jawa Tengah, Pada Selasa 08 Juni 2021 pukul 06:00 WIB.
Identitas Tersangka yaitu:
Nama : ERO
Tempat lahir : Madiun
Umur/Tanggal Lahir : 49 tahun / 31 Oktober 1971
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : 1. Jalan Mayjend Sungkono No.163 RT. 014 RW. 005 Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Mangunharjo Madiun 2. Jalan Tarumanegara Utama No.65 Kelurahan Banyuanyar
Kecamatan Banjarsari Solo
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Direktur Utama PT. HASTA MULYA PUTRA)
Pendidikan : S-1
Seyogyanya pada hari Senin 07 Juni 2021 kemarin, Tersangka ERO hadir dalam pemeriksaan sebagai Tersangka pada perkara dimaksud di depan Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, namun karena Tersangka tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah Tersangka.
Pada hari Selasa dinihari tanggal 08 Juni 2021 pukul 04.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik mendatangi rumah / kediaman Tersangka, namun Tersangka ERO tidak berada di kediamannya yang terletak di Jalan Tarumanegara Utama No. 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo.
Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga Tersangka berusaha melarikan diri, dan ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, Tim Jaksa Penyidik menemukan mobil Tersangka berada di Hotel Aston Solo, oleh karenanya Tim Jaksa Penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian Tim Jaksa Penyidik berhasil menangkap Tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel (check out) pukul 06:00 WIB.
Selanjutnya, Tersangka ERO dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadiran Tersangka. Setelah Tersangka ERO dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, Tersangka kemudian dititip di Rumah Tahanan Kepolisian Resort (Polres) Surakarta. Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Rilis diterima dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, lewat siaran pers Nomor: PR – 444/011/K.3/Kph.3/06/2021.(***/YUD)
TInggalkan Komentar