KLIKSULUT - JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT. HASTA MULYA PUTRA, Senin 07 Juni 2021.
Tersangka yang diperiksa antara lain:
1. FAR selaku Karyawan Swasta PT. Mega Hidro Energi Surabaya dan Pelaksana Marketing Support/Sales Assistant PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo Tahun 2010 s/d 2014. Saksi diperiksa terkait pendalaman peran Tersangka dalam perkara dimaksud;
2. PZR selaku Manager Operasional PT. Mega Hidro Energi Surabaya dan Kepala Cabang PT. Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo Tahun 2007 s/d 2013. Saksi diperiksa terkait pendalaman peran Tersangka dalam perkara dimaksud;
Sementara itu, kasus posisi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT. HASTA MULYA PUTRA, dapat dijelaskan sebagai berikut:
o Pada tahun 2013 PT. Hasta Mulya Putra melalui Direkturnya yang bernama Tersangka ERO mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp. 14.250.000.000,- (empat belas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan Ruko dan perumahan di Kota Madya Madiun.
Fasilitas pembiayaan tersebut dicairkan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu : tahap 1 tanggal 23 Agustus 2013 sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), tahap 2 tanggal 3 September 2013 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan tahap 3 tanggal 3 Oktober 2013 sebesar Rp.4.750.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pemberian fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menggunakan 9 (sembilan) bilyet deposito senilai Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) milik Lim Chin Hon (warga negara Malaysia) sebagai jaminan/agunannya.
Penggunaan deposito sebagai jaminan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Lim Chin Hon selaku pemiliknya. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya peran dari James Kwek (warga negara Singapura) yang menjadi perantara antara Tersangka ERO dengan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo dalam hal ini Tersangka PZR (Kepala Cabang) dan Tersangka FAR (Sales Assistant) yang menjanjikan akan memberikan bunga (nisbah/bagi hasil) yang besar kepada Lim Chin Hon. Atas permintaan James Kwek deposito tidak diikat gadai oleh PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo.
Untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu Lim Chin Hon mencairkan deposito, maka Tersangka PZR dan Tersangka FAR meminta Tersangka ERO untuk menyerahkan 20 (dua puluh) sertifikat SHGB RUKO atas nama PT. Hasta Mulya Putra di Pusat Grosir Madiun Jl. Seruni Timur Kota Madya Madiun – Jawa Timur yang dimaksudkan sebagai jaminan pendamping yang selanjutnya Tersangka ERO menyerahkannya kepada Tersangka PZR dan Tersangka FAR 20 (dua puluh) sertifikat SHGB RUKO tersebut tidak diikat hak tanggungan oleh Tersangka PZR dan Tersangka FAR.
Bahwa dana pembiayaan yang telah diterima PT. Hasta Mulya Putra sebesar Rp.14.250.000.000,- (empat belas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh Tersangka ERO tidak digunakan sebagaimana tujuan diajukan dan diberikannya pembiayaan. Bahkan Tersangka ERO tidak dapat menjelaskan rincian penggunaan masing-masing tahap pencairan fasilitas pembiayaan yang diterimanya, karena PT. Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan, meskipun dalam akad pembiayaan PT. Hasta Mulya Putra berkewajiban mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas pembiayaan secara jujur dan benar dalam pembukuan tersendiri.
Fasilitas pembiayaan yang diterima PT. Hasta Mulya Putra yang digunakan untuk pembangunan perumahan hanya sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yaitu untuk pembangunan Ruko dan Perumahan di Wilayah Caruban Madiun, sedangkan sisanya digunakan untuk usaha pengeboran minyak di Wonocolo. Adapun Ruko Pusat Grosir Madiun dan Perumahan Rawa Bhakti Residence pada saat pengajuan pembiayaan telah selesai dibangun yakni pada tahun 2011, sedangkan Perumahan Bumi Citra Legacy (BCL) II tidak terdapat pembangunan, hanya ada 1 (satu) unit rumah contoh.
Bahwa serangkaian perbuatan yang dilakukan Tersangka PZR bersama-sama dengan Tersangka FAR dan Tersangka ERO telah melanggar ketentuan yang berlaku yaitu :
· SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995;
· SE Pembiayaan Nomor 9/013/PEM tanggal 8 Mei 2007, SE Pembiayaan Nomor 9/029/PEM tanggal 26 Juli 2007;
· SE Pembiayaan Nomor 6/008/PEM tanggal 4 Mei 2004, SE Pembiayaan Nomor 10/016/PEM tanggal 22 Mei 2008;
dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp. 14.004.287.140,03 (empat belas milyar empat juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh rupiah koma nol tiga sen) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pemeriksaan para Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kedua Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 07 Juni 2021 s/d 26 Juni 2021 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan sebelum dilakukan penahanan, para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat.
Sementara itu, untuk Tersangka lainnya yaitu Tersangka ERO, seyogyanya diperiksa sebagai Tersangka pada hari ini namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan dan keterangan sehingga dijadwalkan kembali pada minggu depan.
Rilis diterima dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, lewat siaran pers PERS Nomor: PR – 443/010/K.3/Kph.3/06/2021 .(***/YUD)
TInggalkan Komentar