Asus
TIM MALEO MENGHENTIKAN RESIDIVUS PENCURIAN BARANG ELEKTRONIK DI 11 TKP
kliksulut, MANADO _ Kinerja keras Tim Maleo unit lll Polda Sulut, akhirnya berhasil meringkus Residivis pelaku pencurian barang elektronik di sebelas tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di kota manado. Pelakunya yakni seorang lelaki berinisial MH alias Andi (22), Warga Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Penangkapan tersebut itu terjadi pada hari Rabu (14/04) sekitar pukul 00:15 Wita di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Mapanget.
 
Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, dimana Tim mendapatkan informasi sering terjadinya kasus pencurian barang elektronik di wilayah hukum Mapolresta Manado, berdasarkan informasi surat Perintah Nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021 dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/ 531/IV/2021/SULUT/ SPKT RESTA MANADO. tim yang di pimpin kanit lll Ipda Tripo Datukramat ini langsung melakukan penyelidikan.
 
Setelah mengetahui identitas pelaku dan keberadaanya, Tim kemudian langsung bergerak menuju lokasi tempat pelaku bersembunyi. Tanpa menunggu waktu lama pelaku yang diketahui seorang pengaguran ini langsung diamankan di tempat kediamanya tanpa ada perlawanan dengan barang bukti hasil curianya. Kemudian langsung di giring ke Polresta Manado guna proses lebih lanjut.
 
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan, ketika di konfrimasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. " Pelaku yang merupakan residivis  kasus pencurian barang elektronik sudah diamankan beserta dengan berang bukti hasil curianya, berupa 1 (Satu) buah Handphone jenis Samsung A10 warna biru dan uang tunai Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di Kecamatan Mapanget, 1 (satu ) buah handphone Jenis Nokia warna Hijau dan uang Tunai Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) di Kecamatan Mapanget. 1 (satu) buah handphone Jenis Samsung Warna Putih di Pasar Bersehati Kecamatan Wenang,  1 ( satu) buah handphone jenis Samsung Galaxy J5 warna putih di Kecamatan Malalayang. 1 (satu) buah handphone jenis Samsung J2 prime warna hitam Kecamatan Kalawat Minut, 1 (satu) buah handphone J2 prime warna silver di Kompleks pelabuhan Manado, dan  1 (satu) buah handphone Oppo warna putih di belakang Freshmart Kecamatan Singkil,  sudah kami amankan, dan akan segera di proses sesuai hukum yang berlaku. Diketahui pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan cara memasuki rumah orang dengan alasan mencari makan, stelah mendapat kesempatan pelakul langsung mengambil Hp milik korban dan lansung melarikan diri." Jalas Aruan
 
Lanjut, Kasat Reskrim Kompol Thommy Aruan juga mengimbau buat masyarakat agar lebih berhati-hati dan tetap waspada saat menyimpan barang-barang berharga. “Termasuk saat berada di tempat umum, jangan lengah. Jaga dan simpan barang berharga dengan aman untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan,” Ungkap Mantan Kapolsek Sario.(mga)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar