foto: Sekkot saat menyampaikan materi Perda RT-RW Kota Manado untuk disosialisasikan semua pihak.
MANADO—Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 1 tahun 2014, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Kota tahun 2014-2023, Kamis (22/11) kemarin dibuka Sekretaris Kota (Sekkot) Manado, Micler Lakat SH MH yang digelar di Lagon Hotel.
Dikatakan Sekkot, Perda RT-RW ini merupakan pedoman penting bagi pembangunan Kota Manado. “Karena, keberhasilan suatu kota dalam membangun tergantung dari implementasi Perda RT-RW ini,” kata Micler.
Lebih lanjut dikatakan Sekkot, proses pembuatan perda ini telah melewati berbagai diskusi dan tukar pikiran komprehensif yang tidak mudah. “Karena dalam mencari formula terbaik untuk penataan ruang wilayah bukan lima tahun saja, melainkan 20 tahun kedepan. Nah, lewat sosialisasi ini, kami juga tentunya akan menerima masukkan,” jelasnya.
Mantan Asisten I Pemkot Manado ini juga berharap, semua pihak dapat menjaga konsistensi dengan apa yang dirumuskan dalam Perda RTRW ini. “Saya juga minta keterlibatan dan partisipasi aktif semua pihak. Baik pemerintah dan swasta, serta masyarakat. Sehingga penataan ruang di kota ini makin serasi,” terangnya.(*)
TInggalkan Komentar